Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Elan Vital Universitas Harvard untuk UGM dan UI

Siti Patimah • Sabtu, 24 Mei 2025 | 21:21 WIB
Elan Vital Universitas Harvard untuk UGM dan UI
Elan Vital Universitas Harvard untuk UGM dan UI

radarbali, jawapos.com- Perlawanan Universitas Harvard terhadap kebijakan imigrasi era Presiden Donald Trump pada Mei 2025 tidak hanya menjadi headline politik, tetapi juga membunyikan lonceng darurat bagi dunia pendidikan tinggi global. Dengan menggugat pemerintah federal atas kebijakan yang memaksa universitas menyerahkan data pribadi mahasiswa asing, Harvard menegaskan kembali prinsip paling purba dari institusi akademik: kemerdekaan berpikir tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Dalam dokumen setebal 49 halaman, Harvard tidak sekadar mempertanyakan legalitas kebijakan tersebut, tetapi juga menantangnya secara moral dan historis. Hak untuk berpikir, mengajar, dan belajar bebas dari intimidasi negara dianggap sebagai hak kodrati kampus yang tidak boleh dikompromikan, bahkan atas nama keamanan nasional. Ketika kampus dipaksa memilih antara integritas dan kepatuhan politik, Harvard memilih integritas. Pilihan ini bukan hanya untuk melindungi ribuan mahasiswa asing, tetapi juga demi menjaga martabat institusi akademik dari penetrasi kekuasaan yang cenderung represif.

Fenomena ini seharusnya menjadi refleksi kritis bagi perguruan tinggi di luar Amerika, termasuk Indonesia. Universitas Gadjah Mada (UGM), misalnya, sebagai institusi pendidikan tinggi yang lahir dari rahim republik dan pernah menjadi motor gerakan intelektual nasional, kini berada dalam posisi strategis sekaligus genting. Dalam lanskap politik yang terus mengalami fluktuasi antara demokratisasi dan konservatisme negara, UGM dan kampus-kampus besar lain di Indonesia menghadapi tantangan serupa: bagaimana menjaga ruang akademik agar tetap menjadi arena yang bebas dari tekanan negara, kapital, maupun ideologi mayoritas? Ketika tekanan kekuasaan menyusup melalui regulasi pendidikan, pembatasan riset, atau kriminalisasi dosen dan mahasiswa atas dasar ujaran atau identitas, keberpihakan kampus diuji. Harvard telah mengambil posisi. Pertanyaannya: apakah UGM juga memiliki keberanian moral untuk melawan jika prinsip akademik dipertaruhkan?

Kebebasan akademik tidak lahir dari ruang hampa, tetapi tumbuh melalui sejarah panjang perjuangan melawan tirani pikiran. Kita mengenang masa McCarthyisme di Amerika pada 1950-an, ketika pemerintah secara sistematis memburu para akademisi yang dituduh simpatisan komunis. Universitas-universitas dipaksa membersihkan diri dari mereka yang dianggap berseberangan dengan ideologi negara. Akibatnya adalah pemecatan massal, sensor intelektual, dan ketakutan kolektif di dalam ruang akademik. Namun sejarah juga mencatat keberanian kampus yang menolak tunduk. University of New Hampshire, misalnya, menolak memecat tiga profesornya meskipun pemerintah mengancam mencabut dana. Kasus ini menjadi tonggak pembentukan norma-norma perlindungan akademik yang masih bertahan hingga kini. Demikian pula di era Revolusi Kebudayaan di Tiongkok, universitas-universitas direduksi menjadi pabrik ideologi yang membungkam ilmu pengetahuan. Dua tragedi ini menunjukkan bahwa setiap kompromi terhadap kebebasan berpikir akan membuka jalan menuju kehancuran intelektual.

Jika kita tarik ke konteks Indonesia, maka sejarah peran kampus dalam menjaga nalar kritis juga penuh dinamika. Pada era Orde Baru, kampus-kampus sempat menjadi pusat resistensi, tetapi juga menjadi sasaran normalisasi dan depolitisasi. Pasca reformasi, harapan akan kembalinya kampus sebagai arena kebebasan mulai tumbuh, tetapi tidak tanpa tantangan. Di tengah semakin menguatnya kontrol negara atas pendidikan tinggi melalui akreditasi, perizinan riset, hingga pengawasan kurikulum, muncul kekhawatiran bahwa kampus-kampus besar mulai kehilangan otonomi etisnya. Di sinilah urgensi keberanian institusional dibutuhkan. Ketika tekanan terhadap kebebasan akademik meningkat, diam bukan lagi pilihan. Harvard menunjukkan bahwa melawan tidak harus dengan kekerasan, tetapi dengan hukum, nalar, dan keberanian moral.

Selain sebagai institusi pendidikan, kampus adalah pilar demokrasi dan penjaga warasnya peradaban. Ruang-ruang belajar harus menjadi tempat di mana mahasiswa dari manapun bebas untuk berpikir, bertanya, bahkan mengkritik sistem yang ada. Ketika negara mulai membatasi siapa yang boleh belajar berdasarkan kebangsaan, agama, atau afiliasi politik, maka kampus bukan lagi benteng nalar, melainkan perpanjangan tangan negara. Dalam konteks ini, kita perlu bertanya: apakah kampus-kampus Indonesia—terutama yang memiliki warisan historis kuat seperti UGM—siap melawan tekanan kekuasaan jika situasi serupa terjadi? Atau akankah mereka diam, demi menjaga kenyamanan birokratis dan keamanan anggaran?

anggaran?

Apa yang dilakukan Harvard pada tahun 2025 menjadi preseden etis dan strategis bagi seluruh universitas di dunia. Gugatan terhadap pemerintah bukan hanya tindakan legal, tetapi juga pernyataan simbolik bahwa kampus tidak tunduk pada logika kuasa. Sebaliknya, ia tunduk pada prinsip, pada kebenaran, dan pada suara nurani. Universitas bukanlah lembaga netral dalam konflik antara akal sehat dan kekuasaan yang membungkam. Ia justru harus menjadi aktor moral yang berani tampil ketika masyarakat sunyi dan intelektual dibungkam. Dalam konteks ini, kampus-kampus besar di Indonesia memiliki tanggung jawab ganda: mendidik dan melindungi. Jika Harvard berdiri ketika banyak yang diam, mungkinkah kelak UGM, UI, ITB, atau kampus lain di Indonesia juga berdiri—bukan sekadar untuk akreditasi, tetapi demi martabat ilmu dan manusia?

Editor : Siti Patimah