Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gaji ke-13 PNS Kapan Cair? Ini Jadwal dan Aturan untuk PNS dan PPPK yang diangkat setelah Juni 2025

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 28 Mei 2025 | 20:26 WIB
Ilustrasi ASN mendapat gaji ke-13 yang selama ini dinanti.
Ilustrasi ASN mendapat gaji ke-13 yang selama ini dinanti.

RADAR BALI - Kementerian keuangan memastikan pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, personel Polri, anggota TNI, pensiunan, dan penerima tunjangan akan mendapatkan gaji ke-13 pada Juni 2025. 

Pencairan gaji ke-13 dimulai dengan para pensiunan dan penerima tunjangan akan dimulai 2 Juni 2025.

Pembayaran ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ke-13 kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Proses Pencairan dan Komponen Gaji ke-13

Proses pembayaran akan berlangsung tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Jadi, para penerima tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Penting untuk dicatat bahwa gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap akan dilakukan mulai 2 Juni 2025.

Jika ada penerima pensiun sendiri sekaligus menerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 akan dibayarkan untuk keduanya.

PNS dan PPPK yang Diangkat Juni 2025, Apakah Dapat Gaji ke-13?

Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diangkat pada Oktober 2024, harapan untuk menerima gaji ke-13 tahun ini dipastikan belum bisa terwujud.

Pemerintah telah menetapkan bahwa hanya CPNS yang resmi diangkat sebelum Juni 2025 yang berhak menerima pencairan gaji tambahan tersebut.

Ketentuan ini secara tegas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan, gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), termasuk CPNS, yang sudah aktif secara administratif dan telah menjalankan tugas paling lambat sebelum pertengahan tahun berjalan.

Ini berarti, jika Anda adalah CPNS atau PPPK yang diangkat mulai Juni 2025 dan seterusnya, Anda belum memenuhi syarat untuk gaji ke-13 tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan asas keadilan dan efisiensi anggaran.

Gaji ke-13 dirancang untuk membantu ASN dan pensiunan dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru.

Komponennya mencakup 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga sebesar 10 persen, tunjangan pangan setara 10 kilogram beras, serta tunjangan jabatan/umum dan tunjangan kinerja. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#kapan gaji ke 13 cair #Gaji 13 2025 #taspen #gaji 13 pensiunan 2025 #gaji ke-13 ASN #Gaji 13 Pensiunan #gaji ke-13 #kapan gaji 13 cair #kementerian keuangan #gaji 13 asn #sri mulyani #gaji 13