RADAR BALI - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah telah menjadi angin segar bagi banyak pekerja di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Bagi para peserta BP Jamsostek, kemudahan pengecekan status pencairan BSU kini semakin praktis melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Artikel ini akan membahas tuntas mengenai BSU, syarat-syaratnya, besaran yang diterima, hingga panduan lengkap untuk memeriksa status pencairan melalui JMO, rekening bank Himbara, dan Pospay.
Apa Itu BSU?
BSU, atau Bantuan Subsidi Upah, adalah bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat tertentu.
Tujuan BSU adalah untuk mempertahankan daya beli dan kesejahteraan pekerja/buruh di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Program ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan bekerja sama dengan BP Jamsostek dalam hal data kepesertaan.
Besaran BSU yang Diberikan Pemerintah
Besaran BSU yang diberikan pemerintah dapat bervariasi setiap periode penyaluran, tergantung pada kebijakan dan anggaran yang ditetapkan.
Namun, pada 2025 ini, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) per pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
Dana ini biasanya diberikan dalam dua kali pencairan, masing masing sebesar Rp300 ribu.
Syarat Memperoleh BSU
Untuk dapat memperoleh BSU, pekerja/buruh harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan pemerintah. Syarat-syarat umum tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (disesuaikan dengan kebijakan setiap tahunnya).
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri.
- Belum menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah (seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM) pada periode yang sama.
Syarat Dokumen Pencairan BSU
Pada umumnya, proses pencairan BSU tidak memerlukan pengajuan dokumen secara langsung oleh pekerja/buruh.
Data penerima BSU biasanya diambil dari data kepesertaan BP Jamsostek yang kemudian diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun, penting untuk memastikan data pribadi dan rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sudah valid dan aktif.
Cara Mendaftarkan Diri untuk Memperoleh BSU
Pekerja/buruh tidak perlu mendaftarkan diri secara khusus untuk memperoleh BSU.
Kementerian Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek akan mengidentifikasi calon penerima BSU berdasarkan data kepesertaan BP Jamsostek yang memenuhi syarat.
Penting bagi pekerja untuk memastikan data kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan akurat dan up-to-date.
Apakah Pegawai Berstatus Bukan Penerima Upah (BPU) BP Jamsostek Berhak Mendapatkan BSU?
Secara umum, program BSU ditujukan bagi pekerja/buruh yang berstatus sebagai Penerima Upah (PU) yang terdaftar di BP Jamsostek.
Pekerja yang didaftarkan sebagai peserta BP Jamsostek dengan status Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pekerja mandiri atau pekerja sektor informal yang iurannya dibayarkan sendiri, pada umumnya tidak termasuk dalam sasaran program BSU.
Namun, kebijakan ini bisa berubah tergantung pada kebijakan pemerintah yang berlaku pada setiap periode penyaluran BSU.
Penting untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek terkait kriteria penerima BSU terbaru.
Cara Memeriksa Apakah BSU Sudah Dicairkan Melalui JMO Online, Rekening Bank Himbara, dan Pospay
Pemeriksaan status pencairan BSU kini semakin mudah. Anda bisa menggunakan beberapa cara berikut:
1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Aplikasi JMO adalah cara paling direkomendasikan untuk memeriksa status BSU bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Unduh dan Instal Aplikasi JMO: Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi JMO di Google Play Store atau Apple App Store.
- Daftar/Login: Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu menggunakan email dan nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika sudah punya, langsung login.
- Pilih Menu BSU: Setelah login, cari dan pilih menu "Bantuan Subsidi Upah" atau "BSU" di tampilan utama aplikasi.
- Cek Status: Aplikasi akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan Anda terkait BSU, apakah Anda termasuk penerima dan status pencairannya.
2. Melalui Rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN)
Jika Anda adalah penerima BSU, dana akan disalurkan melalui rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang Anda miliki.
- Cek Mutasi Rekening: Periksa mutasi rekening tabungan Anda secara berkala melalui mobile banking, internet banking, atau buku tabungan.
- Perhatikan Keterangan Transaksi: Cari transaksi masuk dengan keterangan "Bantuan Subsidi Upah" atau "BSU" dari pemerintah.
3. Melalui Pospay (Bagi yang Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara)
Bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat dengan menggunakan aplikasi Pospay.
- Unduh Aplikasi Pospay: Unduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau Apple App Store.
- Daftar/Login: Ikuti proses pendaftaran atau login ke aplikasi Pospay.
- Cek Saldo atau Notifikasi: Aplikasi Pospay akan memberikan notifikasi atau menampilkan informasi terkait dana BSU yang masuk ke akun Anda.
- Anda juga bisa langsung datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP dan surat pemberitahuan penerima BSU (jika ada).
Kesimpulan
Program BSU merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja/buruh. Dengan adanya kemudahan akses informasi melalui JMO online, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah memeriksa status pencairan BSU mereka.
Selalu pastikan Anda mendapatkan informasi resmi dari sumber terpercaya seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari informasi yang tidak valid.
Editor : Ibnu Yunianto