Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Apakah Pekerja Berstatus Bukan Penerima Upah BP Jamsostek Berhak dapat BSU? Cek Pencairan di JMO Mobile

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 10 Juni 2025 | 19:53 WIB

bsu-dituding-bau-amis-perbekel-kalibukbuk-berdalih-cuma-salah-paham
bsu-dituding-bau-amis-perbekel-kalibukbuk-berdalih-cuma-salah-paham

RADAR BALI - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah telah menjadi angin segar bagi banyak pekerja di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Bagi para peserta BP Jamsostek, kemudahan pengecekan status pencairan BSU kini semakin praktis melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Artikel ini akan membahas tuntas mengenai BSU, syarat-syaratnya, besaran yang diterima, hingga panduan lengkap untuk memeriksa status pencairan melalui JMO, rekening bank Himbara, dan Pospay.

Apa Itu BSU?

BSU, atau Bantuan Subsidi Upah, adalah bantuan tunai yang diberikan pemerintah kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat tertentu.

Tujuan BSU adalah untuk mempertahankan daya beli dan kesejahteraan pekerja/buruh di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Program ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan bekerja sama dengan BP Jamsostek dalam hal data kepesertaan.

Besaran BSU yang Diberikan Pemerintah

Besaran BSU yang diberikan pemerintah dapat bervariasi setiap periode penyaluran, tergantung pada kebijakan dan anggaran yang ditetapkan.

Namun, pada 2025 ini, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) per pekerja/buruh yang memenuhi syarat.

Dana ini biasanya diberikan dalam dua kali pencairan, masing masing sebesar Rp300 ribu.

Syarat Memperoleh BSU

Untuk dapat memperoleh BSU, pekerja/buruh harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan pemerintah. Syarat-syarat umum tersebut antara lain:

Syarat Dokumen Pencairan BSU

Pada umumnya, proses pencairan BSU tidak memerlukan pengajuan dokumen secara langsung oleh pekerja/buruh.

Data penerima BSU biasanya diambil dari data kepesertaan BP Jamsostek yang kemudian diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, penting untuk memastikan data pribadi dan rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sudah valid dan aktif.

Cara Mendaftarkan Diri untuk Memperoleh BSU

Pekerja/buruh tidak perlu mendaftarkan diri secara khusus untuk memperoleh BSU.

Kementerian Ketenagakerjaan dan BP Jamsostek akan mengidentifikasi calon penerima BSU berdasarkan data kepesertaan BP Jamsostek yang memenuhi syarat.

Penting bagi pekerja untuk memastikan data kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan akurat dan up-to-date.

Apakah Pegawai Berstatus Bukan Penerima Upah (BPU) BP Jamsostek  Berhak Mendapatkan BSU?

Secara umum, program BSU ditujukan bagi pekerja/buruh yang berstatus sebagai Penerima Upah (PU) yang terdaftar di BP Jamsostek.

Pekerja yang didaftarkan sebagai peserta BP Jamsostek dengan status Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pekerja mandiri atau pekerja sektor informal yang iurannya dibayarkan sendiri, pada umumnya tidak termasuk dalam sasaran program BSU.

Namun, kebijakan ini bisa berubah tergantung pada kebijakan pemerintah yang berlaku pada setiap periode penyaluran BSU.

Penting untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek terkait kriteria penerima BSU terbaru.

Cara Memeriksa Apakah BSU Sudah Dicairkan Melalui JMO Online, Rekening Bank Himbara, dan Pospay

Pemeriksaan status pencairan BSU kini semakin mudah. Anda bisa menggunakan beberapa cara berikut:

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Aplikasi JMO adalah cara paling direkomendasikan untuk memeriksa status BSU bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Melalui Rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN)

Jika Anda adalah penerima BSU, dana akan disalurkan melalui rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang Anda miliki.

3. Melalui Pospay (Bagi yang Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara)

Bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat dengan menggunakan aplikasi Pospay.

Kesimpulan

Program BSU merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja/buruh. Dengan adanya kemudahan akses informasi melalui JMO online, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah memeriksa status pencairan BSU mereka.

Selalu pastikan Anda mendapatkan informasi resmi dari sumber terpercaya seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari informasi yang tidak valid. 

Editor : Ibnu Yunianto
#Link Cek Penerima Bansos #BSU #bantuan #JMO #cek bsu bpjs ketenagakerjaan #unduh #login #BPJS - TK #Cek #jamsostek #Cek BPJS Kesehatan #Cek bantuan #AppStore Apple #bpjs #Apa Itu #cek BSU #LINK #cek bsu 2025 dengan nik #BPJAMSOSTEK #Cek Penerima bansos #Playstore #JMO Jamsostek Mobile #JMO Mobile #google #link cek penerima BSU #jmo login #prabowo #cek bsu dengan nik #cek BSU 2025 #cek bansos #Cek Penerima BSU #bsu adalah #prabowo subianto #cek bsu kemnaker