Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

PIP Kemendikdasmen: Panduan Lengkap Penerima, Cara Daftar, dan Cek Pencairan 2025

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 30 Juni 2025 | 23:26 WIB
SEGERA CAIR - Bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) 2025  termin 1 dijadwalkan cair pada Maret. Pastikan rekening siswa penerima masih aktif.
SEGERA CAIR - Bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 termin 1 dijadwalkan cair pada Maret. Pastikan rekening siswa penerima masih aktif.

RADAR BALI - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan tunai pendidikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang membutuhkan.

Pada tahun 2025, PIP kembali disalurkan dalam beberapa termin, dengan Termin 2 yang sangat dinantikan, meliputi pencairan dana dari Mei hingga September 2025.

Bagi para orang tua dan siswa yang ingin mengetahui status pencairan dana PIP, panduan ini akan menjelaskan secara lengkap tentang penerima PIP, cara daftar, dan cara cek pencairan.

Siapa Saja Penerima PIP?

PIP Kemendikdasmen memberikan bantuan berupa uang tunai yang dikirimkan melalui tabungan rekening terdaftar milik siswa mulai dari jenjang SD hingga menengah atas, termasuk siswa madrasah atau peserta program kesetaraan (Paket A, B, dan C).

Dana bantuan PIP diprioritaskan bagi siswa yang memenuhi kriteria berikut:

Prioritas utama penerima PIP adalah peserta didik yang tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Proses ini melibatkan pemadanan data siswa di Dapodik dengan data keluarga miskin/rentan miskin di DTKS, kemudian divalidasi berdasarkan kelengkapan data, kevalidan NIK, dan status rekening Simpanan Pelajar. Anda bisa mengecek status keluarga penerima bantuan sosial melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Jadwal Pencairan PIP Tahun 2025

Pencairan dana PIP tahun 2025 dibagi menjadi tiga termin utama:

Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025

Untuk mengetahui apakah dana PIP Termin 2 Anda sudah cair, ikuti langkah-langkah mudah berikut melalui situs resmi PIP Kemendikdasmen:

  1. Kunjungi situs resmi PIP: Akses https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

  2. Pilih menu "Cari Penerima PIP": Opsi ini biasanya tersedia di halaman utama situs.

  3. Masukkan NISN dan NIK: Isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia.

  4. Ketik kode captcha: Masukkan kode verifikasi yang muncul untuk membuktikan Anda bukan robot.

  5. Klik tombol "Cek Penerima PIP": Setelah itu, sistem akan menampilkan status pencairan dana PIP Anda, termasuk tanggal pencairan dan jumlah bantuan jika sudah cair.

Jika status menunjukkan dana sudah cair, Anda bisa langsung mengunjungi kantor cabang bank penyalur yang sesuai (BRI untuk SD/SMP, BNI atau Mandiri untuk SMA/SMK) dengan membawa buku tabungan atau kartu debit yang aktif.

Khusus siswa SD dan SMP, pencairan harus didampingi oleh orang tua atau wali.

Cara Daftar PIP Kemendikbud

Bagi siswa yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima PIP, pendaftaran dapat dilakukan melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Penting untuk diketahui, peserta didik yang ingin mendaftar sebaiknya memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika tidak memiliki KIP atau KKS, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:

  1. Jika tidak punya KIP: Calon peserta dapat menggunakan KKS milik orang tua dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.

  2. Jika tidak memiliki KKS: Orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

  3. Verifikasi data: Ajukan KKS milik orang tua siswa atau SKTM untuk proses verifikasi data oleh pihak sekolah/dinas pendidikan.

Besaran Dana PIP

 

Besaran dana yang diterima penerima PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa:

Dengan adanya bantuan PIP ini, diharapkan para pelajar dapat memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, seperti biaya sekolah, pembelian buku, seragam, dan kebutuhan lainnya, sehingga dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun. ***


Editor : Ibnu Yunianto
#Cek PIP Kemdikbud 2025 #PIP Kemendikdasmen 2025 #Cek PIP #program indonesia pintar #cara daftar pip #siswa #Dana PIP 2025 #beasiswa #Pencairan PIP 2025 #kapan cair #DTKS #penerima PIP #Pencairan PIP 2024 #bantuan pendidikan #Kemdikbud go id #penerima PIP 2025 #Pencairan PIP #Cek PIP 2025 #Kemendikdasmen 2025 #Cek PIP Kemdikbud #daftar pip #dana pip #kemendikdasmen #Penerima #kip