RADAR BALI - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan tunai pendidikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang membutuhkan.
Pada tahun 2025, PIP kembali disalurkan dalam beberapa termin, dengan Termin 2 yang sangat dinantikan, meliputi pencairan dana dari Mei hingga September 2025.
Bagi para orang tua dan siswa yang ingin mengetahui status pencairan dana PIP, panduan ini akan menjelaskan secara lengkap tentang penerima PIP, cara daftar, dan cara cek pencairan.
Siapa Saja Penerima PIP?
PIP Kemendikdasmen memberikan bantuan berupa uang tunai yang dikirimkan melalui tabungan rekening terdaftar milik siswa mulai dari jenjang SD hingga menengah atas, termasuk siswa madrasah atau peserta program kesetaraan (Paket A, B, dan C).
Dana bantuan PIP diprioritaskan bagi siswa yang memenuhi kriteria berikut:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
-
Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
-
Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
-
Siswa yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
-
Siswa yang terkena dampak bencana alam.
-
Siswa yang putus sekolah (drop out) namun diharapkan kembali bersekolah.
-
Siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
-
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
-
Prioritas utama penerima PIP adalah peserta didik yang tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Proses ini melibatkan pemadanan data siswa di Dapodik dengan data keluarga miskin/rentan miskin di DTKS, kemudian divalidasi berdasarkan kelengkapan data, kevalidan NIK, dan status rekening Simpanan Pelajar. Anda bisa mengecek status keluarga penerima bantuan sosial melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Jadwal Pencairan PIP Tahun 2025
Pencairan dana PIP tahun 2025 dibagi menjadi tiga termin utama:
-
Termin 1: Februari – April 2025, ditujukan untuk siswa kelas akhir dan penerima DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
-
Termin 2: Mei – September 2025, termasuk pencairan bagi siswa yang belum menerima pada termin pertama.
-
Termin 3: Oktober – Desember 2025, untuk penerima baru atau pengusulan tambahan dari dinas pendidikan.
Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025
Untuk mengetahui apakah dana PIP Termin 2 Anda sudah cair, ikuti langkah-langkah mudah berikut melalui situs resmi PIP Kemendikdasmen:
-
Kunjungi situs resmi PIP: Akses https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
-
Pilih menu "Cari Penerima PIP": Opsi ini biasanya tersedia di halaman utama situs.
-
Masukkan NISN dan NIK: Isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia.
-
Ketik kode captcha: Masukkan kode verifikasi yang muncul untuk membuktikan Anda bukan robot.
-
Klik tombol "Cek Penerima PIP": Setelah itu, sistem akan menampilkan status pencairan dana PIP Anda, termasuk tanggal pencairan dan jumlah bantuan jika sudah cair.
Jika status menunjukkan dana sudah cair, Anda bisa langsung mengunjungi kantor cabang bank penyalur yang sesuai (BRI untuk SD/SMP, BNI atau Mandiri untuk SMA/SMK) dengan membawa buku tabungan atau kartu debit yang aktif.
Khusus siswa SD dan SMP, pencairan harus didampingi oleh orang tua atau wali.
Cara Daftar PIP Kemendikbud
Bagi siswa yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar sebagai penerima PIP, pendaftaran dapat dilakukan melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Penting untuk diketahui, peserta didik yang ingin mendaftar sebaiknya memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika tidak memiliki KIP atau KKS, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:
-
Jika tidak punya KIP: Calon peserta dapat menggunakan KKS milik orang tua dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
-
Jika tidak memiliki KKS: Orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
-
Verifikasi data: Ajukan KKS milik orang tua siswa atau SKTM untuk proses verifikasi data oleh pihak sekolah/dinas pendidikan.
Besaran Dana PIP
Besaran dana yang diterima penerima PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan siswa:
-
Siswa SD/SDLB/Program Paket A:
-
Rp450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V.
-
Rp225.000 per tahun untuk kelas VI.
-
-
Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B:
-
Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII.
-
Rp375.000 per tahun untuk kelas IX.
-
-
Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C:
-
Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI.
-
Rp900.000 per tahun untuk kelas XII.
-
Dengan adanya bantuan PIP ini, diharapkan para pelajar dapat memenuhi kebutuhan pendidikan mereka, seperti biaya sekolah, pembelian buku, seragam, dan kebutuhan lainnya, sehingga dapat menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun. ***
Editor : Ibnu Yunianto