Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

MA Sunat Hukuman Setya Novanto, Bebas Paling Lama Pertengahan 2029

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 2 Juli 2025 | 21:43 WIB
status-tsk-setnov-tak-sah-golkar-bali-patut-disyukuri
status-tsk-setnov-tak-sah-golkar-bali-patut-disyukuri

RADAR BALI - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov).

Dengan putusan ini, hukuman mantan Ketua DPR RI tersebut dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, yang berarti ia diperkirakan akan bebas paling lambat pertengahan 2029.

Putusan PK ini diketok pada Rabu, 4 Juni 2025, oleh majelis hakim yang diketuai oleh Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Amar putusan MA menyatakan, "Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan."

Selain pengurangan masa pidana pokok, MA juga mengurangi masa pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Hak untuk menduduki jabatan publik yang sebelumnya dicabut selama 5 tahun, kini dipersingkat menjadi 2 tahun 6 bulan terhitung sejak Setnov menyelesaikan masa pidana pokoknya.

Meskipun demikian, kewajiban Setnov untuk membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta tetap berlaku.

Sejauh ini, ia baru membayar Rp5 miliar. Sisa uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803,00 akan disubsiderkan dengan pidana 2 tahun penjara jika tidak dilunasi.

Apabila uang pengganti tidak dapat dilunasi, harta benda milik Setnov akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut.

Perjalanan Kasus dan Estimasi Kebebasan

Setya Novanto mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 November 2017.

Setelah divonis inkracht, ia dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018. Hingga saat ini, ia telah menjalani masa hukuman sekitar 7,5 tahun.

Dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,6 triliun, Setnov disebut menerima keuntungan hingga USD 7,3 juta serta sebuah jam tangan mewah Richard Mille RM011 senilai USD 135 ribu.

Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Dengan vonis awal 15 tahun penjara, Setnov diperkirakan akan bebas pada 2032.

Namun, dengan dikabulkannya PK dan pengurangan hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan, serta memperhitungkan masa penahanan sejak 2017, Setya Novanto diproyeksikan akan bebas paling lambat pertengahan 2029.

Perhitungan ini belum termasuk hak remisi dan pembebasan bersyarat yang bisa didapatkan oleh terpidana.

Contohnya, mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto yang divonis 12 dan 10 tahun penjara, masing-masing, mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari lapas lebih cepat pada 2022.

Putusan MA nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini menjadi babak baru dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto, memberikan kejelasan tentang sisa masa pidananya. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#korupsi #golkar #kasus e-ktp novanto #setnov #mahkamah agung #ma #setya novanto #Kasus e-KTP #kpk