RADAR BALI - Pemprov Bali dan Pemkab Badung pada Senin (21/7) melakukan penertiban 48 bangunan ilegal di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Bangunan hotel dan vila yang telah berdiri selama empat dekade tersebut ternyata melanggar sejumlah aturan pendirian bangunan.
Aturan yang dilanggar, antara lain, membangun di atas tanah milik pemerintah daerah tanpa izin.
Selain itu, lahan yang digunakan merupakan lahan konservasi yang dilarang untuk dibangun karena merupakan bentang tebing alami penahan erosi kawasan Pecatu.
Bangunan hotel, vila, dan kafe didirikan tanpa izin mendirikan bangunan.
Ketinggian bangunan melebihi 15 meter atau tinggi pohon kelapa sesuai peraturan membangun gedung di Bali.
Bangunan melanggar batas sempadan pantai.
Bangunan didirikan dengan memotong bukit alami penahan erosi serta berdiri dengan mereklamasi pantai tanpa izin.
Beberapa aturan yang diduga dilanggar para pemilik bangun adalah PP Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara juncto PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Selain itu, puluhan bangunan tersebut juga melanggar UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP Nomor 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Kemudian, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai dan Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan.
Berikutnya, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Salinan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 jo Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Berikut duduk perkaranya:
Pada 1980-an, sejumlah penduduk memanfaatkan aset tanah Pemkab Badung di sekitar Pantai Bingin untuk berdagang.
Mulai 2010, mulai berdiri bangunan permanen dalam bentuk vila, hotel, kafe, dan beach club.
Januari 2025 DPRD menerima pengaduan tentang dugaan vila ilegal di Pantai Bingin
Awal Mei 2025 Komisi I DPRD Bali melakukan sidak ke Pantai Bingin dan menemukan puluhan bangunan tanpa izin di lahan milik negara yang diperuntukkan untuk kawasan konservasi (jalur hijau).
19 Mei 2025 DPRD Bali mengundang Pemprov Bali dan Pemkab Badung untuk membahas hasil inspeksi mendadak
DPRD menemukan bahwa 48 bangunan tersebut dimiliki oleh 36 WNI dan 6 WNA. Total akomodasi mencapai 125 kamar, terdiri dari 99 kamar milik WNI dan 24 kamar milik WNA.
13 Juni 2025 DPRD Bali meminta Pemprov Bali dan Pemkab Badung melakukan penertiban vila ilegal yang berdiri di tanah negara, melanggar sempadan pantai, melanggar ketinggian bangunan, dan memotong bukit alami tanpa izin, serta melakukan reklamasi pantai tanpa izin.
DPRD Bali memberi tenggat waktu penertiban 27 Juli 2025.
19 Juni 2025 Pemkab Badung memberi surat peringatan pada 46 pengusaha pemilik bangunan di Pantai Bingin untuk menghentikan aktivitas usaha yang melanggar peraturan.
Pemkab Badung menyiapkan anggaran penertiban senilai Rp 600 juta.
15 Juli 2025 Bupati Badung Adi Arnawa menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran No 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP
21 Juli 2025 Pembongkaran 48 bangunan hotel, vila, kafe, dan beach club di kawasan Pantai Bingin. ***
Editor : Ibnu Yunianto