Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Rekrutmen CASN 2025 Resmi Dimulai, Ini Syarat dan Mekanismenya

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 30 Juli 2025 | 22:09 WIB

TUNGGU REGULASI - Pegawai honorer dalam aksi mendesak pengangkatan menjadi PNS.
TUNGGU REGULASI - Pegawai honorer dalam aksi mendesak pengangkatan menjadi PNS.
 

RADAR BALI - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan akan membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) 2025. 

CASN yang dimaksud adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dibuka untuk pegawai non-ASN di kantor-kantor pemerintahan, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Kebijakan tersebut diambil sebagai solusi untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN sekaligus mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa skema PPPK Paruh Waktu dirancang sebagai jalan tengah bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran namun tetap membutuhkan tenaga untuk pelayanan publik.

"PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," ujar Aba.

Menurut definisinya, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dengan jam kerja paruh waktu, dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi.

Kriteria dan Prioritas Pengangkatan

pengangkatan ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN dan telah berpartisipasi dalam seleksi Calon ASN (CASN) tahun anggaran 2024.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik CPNS maupun PPPK, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi,” jelasnya.

Pegawai honorer non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN namun telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, berdasarkan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Jabatan yang dapat diisi melalui skema PPPK Paruh Waktu meliputi:

 Mekanisme Pengangkatan

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu akan berjalan secara terstruktur dan digital. Berikut tahapannya:

  1. Pengusulan Kebutuhan: PPK di setiap instansi mengusulkan rincian kebutuhan (jumlah, jenis jabatan, kualifikasi, dan unit penempatan) kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.

  2. Penetapan Kebutuhan: Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan untuk setiap instansi.

  3. Pengusulan Nomor Induk (NI): Setelah penetapan diterima, PPK memiliki waktu maksimal 7 hari kerja untuk mengusulkan NI PPPK kepada Kepala BKN.

  4. Penerbitan NI: BKN akan menerbitkan NI PPPK paling lama 7 hari kerja sejak usulan diterima.

  5. Pengangkatan: Pegawai yang telah menerima NI akan diangkat secara resmi menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansinya.

Ketentuan Pembatalan Pengangkatan

Meskipun mekanisme telah ditetapkan, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat dibatalkan.

Berdasarkan Diktum Kedelapan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pembatalan dapat terjadi jika salah satu dari tiga kondisi berikut terpenuhi:

  1. Tidak Memenuhi Syarat Administrasi: Pengangkatan dibatalkan jika tenaga honorer tidak melengkapi dokumen persyaratan seperti ijazah, SK pengangkatan terakhir, atau bukti masa kerja yang sah hingga batas waktu yang ditentukan.

  2. Mengundurkan Diri: Jika tenaga honorer yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri secara sukarela karena alasan pribadi, kesehatan, domisili, atau mendapatkan peluang kerja lain.

  3. Meninggal Dunia: Apabila tenaga honorer meninggal dunia sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatan ditetapkan, maka proses pengangkatan secara otomatis batal.

 Imbauan BKN

Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.

BKN mengimbau para pegawai honorer yang telah terdata di database untuk tetap tenang dan fokus mengikuti setiap tahapan seleksi. Di sisi lain, ia juga kembali mengingatkan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#rekrutmen pppk #Honorer 2025 #PPPK Paruh Waktu #rekrutmen PPPK 2025 #Rekrutmen CASN 2025 #pengangkatan PPPK #pengangkatan cpns #Rekrutmen CASN #Honorer Jadi ASN PPPK #PPPK Paruh Waktu 2025