Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cek Rekening dan Info GTK: Tunjangan Rp2,1 Juta Telah Ditransfer untuk 341.248 Guru Non-ASN

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 4 Agustus 2025 | 22:57 WIB
BERUBAH ALAMAT - Situs Info GTK berubah alamat seiring perubahan nomenklatur kementerian.
BERUBAH ALAMAT - Situs Info GTK berubah alamat seiring perubahan nomenklatur kementerian.

RADAR BALI - Kabar baik bagi para guru non-ASN di seluruh Indonesia. Sebanyak 341.248 guru honorer dari jenjang TK hingga SMK dipastikan akan menerima bantuan insentif dari pemerintah senilai Rp2.100.000 per tahun.

Proses pencairan tunjangan guru non-ASN ini dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2025, dan bisa dicek melalui Info GTK Dikdasmen serta aktivasi rekening yang telah didaftarkan.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikdasmen, skema bantuan tahun ini berbeda dari sebelumnya. Selain nominal bantuan yang turun dari Rp3.600.000 menjadi Rp2.100.000, sistem penyaluran juga lebih sederhana dan berbasis data Dapodik tanpa perlu pengusulan manual melalui aplikasi SIM-ANTUN.

Hal itu karena Kemendikdasmen telah melakukan sinkronisasi dan verifikasi data langsung melalui Dapodik, sehingga tidak perlu menunggu usulan dari Dinas Pendidikan.

Aktivasi Paling Lambat 30 Januari 2026

Salah satu pembaruan penting adalah bahwa nomor rekening bantuan akan dibukakan langsung oleh Puslapdik. Para penerima diwajibkan melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026. Apabila tidak diaktifkan hingga batas waktu, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Untuk memastikan status pencairan, guru dapat cek rekening dan status penerimaan melalui Info GTK, yang bisa diakses di laman resmi Kemendikbudristek.

Syarat Terbaru Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN

Guru penerima bantuan insentif tahun 2025 harus memenuhi kriteria berikut:

 Kemendikdasmen juga menghapus persyaratan masa kerja minimal 17 tahun, membuat semakin banyak guru yang berpeluang mendapatkan bantuan ini.

Pendidik PAUD Non-Formal Masih Gunakan Skema Lama

Sementara itu, untuk pendidik PAUD Non-Formal, sistem pengusulan tetap melalui SIM-ANTUN dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan.

Persyaratannya masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu:

Besaran bantuan untuk pendidik PAUD Non-Formal adalah Rp2.400.000 per tahun, dan akan dibayarkan sekaligus.

Untuk itu, guru non-ASN dapat mengecek status penerima insentif melalui Info GTK Dikdasmen, dan penting untuk segera cek rekening serta melakukan aktivasi sebelum batas waktu.

Bantuan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi guru-guru honorer dalam dunia pendidikan.***

Editor : Ibnu Yunianto
#insentif guru non ASN 2025 #insentif guru #Info gtk #info gtk dikdasmen #info gtk 2025 #Insentif guru non ASN #info gtk dikdasmen go id #insentif guru agama