RADAR BALI - Kabar baik bagi para guru non-ASN di seluruh Indonesia. Sebanyak 341.248 guru honorer dari jenjang TK hingga SMK dipastikan akan menerima bantuan insentif dari pemerintah senilai Rp2.100.000 per tahun.
Proses pencairan tunjangan guru non-ASN ini dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2025, dan bisa dicek melalui Info GTK Dikdasmen serta aktivasi rekening yang telah didaftarkan.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikdasmen, skema bantuan tahun ini berbeda dari sebelumnya. Selain nominal bantuan yang turun dari Rp3.600.000 menjadi Rp2.100.000, sistem penyaluran juga lebih sederhana dan berbasis data Dapodik tanpa perlu pengusulan manual melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Hal itu karena Kemendikdasmen telah melakukan sinkronisasi dan verifikasi data langsung melalui Dapodik, sehingga tidak perlu menunggu usulan dari Dinas Pendidikan.
Aktivasi Paling Lambat 30 Januari 2026
Salah satu pembaruan penting adalah bahwa nomor rekening bantuan akan dibukakan langsung oleh Puslapdik. Para penerima diwajibkan melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026. Apabila tidak diaktifkan hingga batas waktu, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Untuk memastikan status pencairan, guru dapat cek rekening dan status penerimaan melalui Info GTK, yang bisa diakses di laman resmi Kemendikbudristek.
Syarat Terbaru Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Guru penerima bantuan insentif tahun 2025 harus memenuhi kriteria berikut:
-
Belum memiliki sertifikat pendidik.
-
Berpendidikan minimal D4/S1.
-
Memiliki NUPTK.
-
Terdata dalam Dapodik dan tidak berstatus ASN.
-
Tidak menerima bantuan sosial dari Kemensos maupun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama atau di luar negeri.
Kemendikdasmen juga menghapus persyaratan masa kerja minimal 17 tahun, membuat semakin banyak guru yang berpeluang mendapatkan bantuan ini.
Pendidik PAUD Non-Formal Masih Gunakan Skema Lama
Sementara itu, untuk pendidik PAUD Non-Formal, sistem pengusulan tetap melalui SIM-ANTUN dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
Persyaratannya masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu:
-
Masa kerja minimal 13 tahun hingga Januari 2025.
-
Pendidikan minimal SMA/SMK.
-
Tidak berstatus ASN dan terdata dalam Dapodik.
-
Bertugas di lembaga PAUD di bawah pembinaan dinas pendidikan.
Besaran bantuan untuk pendidik PAUD Non-Formal adalah Rp2.400.000 per tahun, dan akan dibayarkan sekaligus.
Untuk itu, guru non-ASN dapat mengecek status penerima insentif melalui Info GTK Dikdasmen, dan penting untuk segera cek rekening serta melakukan aktivasi sebelum batas waktu.
Bantuan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi guru-guru honorer dalam dunia pendidikan.***
Editor : Ibnu Yunianto