Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Negatif, Lisa Mariana Terancam Penjara 12 Tahun

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:48 WIB
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

RADAR BALI - Pusdokkes Polri memastikan hasil tes DNA Ridwan Kamil tidak cocok dengan CA, anak Lisa Mariana yang dituduhkan sebagai anak mantan gubernur Jawa Barat itu.

Hasil tes DNA tersebut menjadi salah satu bukti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil.

Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/7) di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Mabes Polri. Selebgram itu keluar pukul 19.30 setelah menjawab sekitar 40 pertanyaan dari penyidik.

Penyidik menggali keterangan Lisa Mariana tentang pertemuan dengan Ridwan Kamil selama tiga hari dua malam di Hotel Wyndham Palembang.

Lisa Mariana juga diminta menjelaskan klaim tentang proses kehamilan dan melahirkan di sebuah rumah sakit di Tangerang yang diklaim didampingi dan diurus oleh ajudan Ridwan Kamil.

Karena merasa mengungkapkan fakta, Lisa Mariana menegaskan bahwa tidak ada pencemaran nama baik dalam unggahannya di media sosial.

Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 April 2025.

Ibu dua anak itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik No 1 Tahun 2024. Meliputi Pasal 51 Juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27A.

Pasal-pasal yang dituduhkan dilanggar oleh Lisa Mariana tersebut mengatur tentang manipulasi data seolah otentik sesuai Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE. 

Ancaman hukuman ini ditujukan bagi mereka yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, atau perusakan Informasi Elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Contoh perbuatan yang dapat dijerat dengan pasal ini adalah membuat dan menyebarkan bukti transfer palsu atau membuat situs web palsu yang menyerupai situs resmi (phishing).

Selain itu, mengubah atau merusak sistem elektronik sesuai Pasal 48 jo. Pasal 32 UU ITE. Pasal ini mengatur tentang berbagai tindakan ilegal yang berkaitan dengan gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik milik orang lain. Ancaman hukumannya bervariasi tergantung pada perbuatan spesifik yang dilakukan.

Contoh pelanggarannya termasuk meretas dan mengubah tampilan situs web (deface), mencuri data dari sistem elektronik orang lain, atau menyebarkan data rahasia yang diperoleh secara ilegal.

Pencemaran Nama Baik (Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024). Ketentuan mengenai pencemaran nama baik telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Pasal yang digunakan kini adalah Pasal 27A dengan sanksi pada Pasal 45 ayat (4).

Untuk membuktikan klaim Lisa bahwa anaknya yang bernama CA adalah anak Ridwan Kamil, penyidik Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025 telah melakukan pemeriksaan dna terhadap tiga orang.

Yakni, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA yang masih berusia 3 tahun. Masing-masing menyediakan sampel DNA yang diambil dari buccal (jaringan pipi bagian dalam) dan darah.

Pemeriksaan dilaksanakan melalui sejumlah tahapan ilmiah, mulai dari eksaminasi barang bukti, ekstraksi DNA, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing dengan cavilari elektroporosis, hingga analisis profil DNA.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa separuh profil DNA CA cocok dengan profil DNA LM, tetapi tidak ditemukan kecocokan dengan profil DNA RK.

“Secara ilmiah dapat kami simpulkan, CA adalah anak biologis dari Lisa Mariana Presly Zulkandar bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," jelas Karolabdokkes Pusdokes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti. 

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan, hasil tes DNA ini menjadi bukti penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dan dugaan pencemaran nama baik yang sedang ditangani penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Penyidik juga telah memeriksa 12 orang saksi termasuk Lisa Mariana, serta 3 orang ahli di bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana.

Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik juga telah diamankan, termasuk dokumen, sampel suara, serta data digital.

Lebih lanjut, ia menegaskan hasil tes DNA ini akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan mempertimbangkan hasil DNA ini sebagai bukti ilmiah. Kami pastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

 

 

 

Editor : Ibnu Yunianto
#Pencemaran nama baik #Hasil tes DNA anak Ridwan Kamil #Hasil tes dna Ridwan Kamil #hasil tes dna #ridwan kamil #Hasil tes DNA anak Lisa Mariana #tes dna #Hasil Tes DNA Lisa Mariana #Lisa Mariana #Cellina Azzura #bareskrim