RADAR BALI - Pusdokkes Polri memastikan hasil tes DNA Ridwan Kamil tidak cocok dengan CA, anak Lisa Mariana yang dituduhkan sebagai anak mantan gubernur Jawa Barat itu.
Hasil tes DNA tersebut menjadi salah satu bukti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil.
Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/7) di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Mabes Polri. Selebgram itu keluar pukul 19.30 setelah menjawab sekitar 40 pertanyaan dari penyidik.
Penyidik menggali keterangan Lisa Mariana tentang pertemuan dengan Ridwan Kamil selama tiga hari dua malam di Hotel Wyndham Palembang.
Lisa Mariana juga diminta menjelaskan klaim tentang proses kehamilan dan melahirkan di sebuah rumah sakit di Tangerang yang diklaim didampingi dan diurus oleh ajudan Ridwan Kamil.
Karena merasa mengungkapkan fakta, Lisa Mariana menegaskan bahwa tidak ada pencemaran nama baik dalam unggahannya di media sosial.
Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 April 2025.
Ibu dua anak itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik No 1 Tahun 2024. Meliputi Pasal 51 Juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27A.
Pasal-pasal yang dituduhkan dilanggar oleh Lisa Mariana tersebut mengatur tentang manipulasi data seolah otentik sesuai Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU ITE.
Ancaman hukuman ini ditujukan bagi mereka yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, atau perusakan Informasi Elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
-
Pasal 35 UU ITE: Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
-
Ancaman Hukuman (Pasal 51 ayat (1) UU ITE): Pelanggaran terhadap Pasal 35 diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Contoh perbuatan yang dapat dijerat dengan pasal ini adalah membuat dan menyebarkan bukti transfer palsu atau membuat situs web palsu yang menyerupai situs resmi (phishing).
Selain itu, mengubah atau merusak sistem elektronik sesuai Pasal 48 jo. Pasal 32 UU ITE. Pasal ini mengatur tentang berbagai tindakan ilegal yang berkaitan dengan gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik milik orang lain. Ancaman hukumannya bervariasi tergantung pada perbuatan spesifik yang dilakukan.
-
Pasal 32 UU ITE:
-
Ayat (1): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
-
Ayat (2): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
-
Ayat (3): Melarang perbuatan pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya informasi rahasia menjadi dapat diakses oleh publik.
-
-
Ancaman Hukuman (Pasal 48 UU ITE):
-
Pelanggaran Pasal 32 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
-
Pelanggaran Pasal 32 ayat (2) diancam pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
-
Pelanggaran Pasal 32 ayat (3) diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
-
Contoh pelanggarannya termasuk meretas dan mengubah tampilan situs web (deface), mencuri data dari sistem elektronik orang lain, atau menyebarkan data rahasia yang diperoleh secara ilegal.
Pencemaran Nama Baik (Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024). Ketentuan mengenai pencemaran nama baik telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Pasal yang digunakan kini adalah Pasal 27A dengan sanksi pada Pasal 45 ayat (4).
-
Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024: Melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
-
Ancaman Hukuman (Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024): Pelanggaran terhadap Pasal 27A diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Untuk membuktikan klaim Lisa bahwa anaknya yang bernama CA adalah anak Ridwan Kamil, penyidik Bareskrim Polri pada 7 Agustus 2025 telah melakukan pemeriksaan dna terhadap tiga orang.
Yakni, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA yang masih berusia 3 tahun. Masing-masing menyediakan sampel DNA yang diambil dari buccal (jaringan pipi bagian dalam) dan darah.
Pemeriksaan dilaksanakan melalui sejumlah tahapan ilmiah, mulai dari eksaminasi barang bukti, ekstraksi DNA, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing dengan cavilari elektroporosis, hingga analisis profil DNA.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa separuh profil DNA CA cocok dengan profil DNA LM, tetapi tidak ditemukan kecocokan dengan profil DNA RK.
“Secara ilmiah dapat kami simpulkan, CA adalah anak biologis dari Lisa Mariana Presly Zulkandar bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," jelas Karolabdokkes Pusdokes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan, hasil tes DNA ini menjadi bukti penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dan dugaan pencemaran nama baik yang sedang ditangani penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Penyidik juga telah memeriksa 12 orang saksi termasuk Lisa Mariana, serta 3 orang ahli di bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana.
Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik juga telah diamankan, termasuk dokumen, sampel suara, serta data digital.
Lebih lanjut, ia menegaskan hasil tes DNA ini akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan dengan mempertimbangkan hasil DNA ini sebagai bukti ilmiah. Kami pastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Editor : Ibnu Yunianto