Radar Bali.id- Kebijakan demi kebijakan yang tidak bijak di saat ekonomi masyarakat dalam kesulitan, membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati banyak dihujat di media sosial (medsos).
Gambar-gambar sinisme hingga video pendek yang sarkastis pun bermunculan di medsos. Dari Menkeu menjadi kultilanak hingga menjadi tukang palak uang rakyat yang ekonominya sedang susah pun bermunculan.
Ini lantaran sejumlah kebijakan pajak di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuai kontroversi dan kritik karena dianggap merugikan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Rencana Perluasan Basis Pajak
Pemerintah berencana memperluas basis pajak dengan menyasar pedagang eceran dan sektor informal lainnya. Kebijakan ini dinilai membebani para pelaku usaha kecil yang selama ini sulit terpantau dan tidak memiliki sistem pencatatan keuangan yang rapi.
Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% dan berpotensi naik hingga 15% dikritik karena dianggap membebani seluruh lapisan masyarakat. Kenaikan ini berdampak pada harga barang dan jasa kebutuhan sehari-hari, yang secara tidak langsung mengurangi daya beli masyarakat, tanpa memandang status ekonomi mereka.
Kontroversi Pajak Disamakan dengan Zakat
Pernyataan Sri Mulyani yang menyamakan fungsi pajak dengan zakat menuai banyak kritik. Meskipun niatnya adalah untuk menyoroti peran pajak dalam distribusi pendapatan untuk keadilan sosial, banyak pihak menilai pernyataan tersebut tidak tepat.
Mereka berpendapat bahwa zakat memiliki dasar dan tujuan yang berbeda dalam Islam, sementara pajak merupakan kewajiban yang diatur oleh negara.
Pajak terhadap Jasa Pendidikan dan Kesehatan
Pajak yang dikenakan terhadap jasa pendidikan dan kesehatan sempat menimbulkan protes dari masyarakat. Meskipun pada akhirnya kebijakan ini tidak jadi diberlakukan, namun hal ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama terkait akses terhadap layanan dasar yang vital.
Kebijakan-kebijakan ini menjadi sorotan karena dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat dan berpotensi memperlebar jurang ketimpangan.
Meskipun pemerintah berdalih bahwa langkah-langkah ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara dan membiayai pembangunan, banyak masyarakat tetap merasa terbebani di saat ekonomi sulit seperti saat ini, pascacovid-19.[*]
Editor : Hari Puspita