RADAR BALI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menegaskan bahwa skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya berlaku tahun ini.
Pemerintah tidak akan lagi membuka rekrutmen PPPK paruh waktu untuk tahun-tahun berikutnya. Alasannya, sesuai UU ASN, hanya ada dua jenis aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB Aba Subagja menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK paruh waktuhanya bersifat transisi untuk pengangkatan tenaga honorer di sejumlah instansi menjadi PPPK penuh.
“Ini betul-betul masa transisi. Kalau yang saat ini diangkat menjadi PPPK paruh waktu, maka nantinya mereka tinggal diangkat menjadi PPPK,” kata Aba.
Skema PPPK paruh waktu juga menjadi momentum untuk menyeleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan penilaian kinerja secara objektif.
Penilaian tersebut mencakup aspek kedisiplinan hingga pencapaian kinerja selama bertugas, sehingga proses rekrutmen dapat berlangsung lebih adil. “Yang penting, mereka itu tidak diberhentikan sebagai tenaga honorer,” ujarnya.
Capaian Rekrutmen PPPK
Jumlah pelamar yang lulus formasi PPPK dari pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 mencapai 690.134 pelamar pada tahap 1 dan 185.800 pelamar pada tahap 2.
Dari total tersebut, sebanyak 619.024 baru sampai proses pertimbangan teknis atau 87 persen.
Sedangkan PPPK yang telah menerima Nomor Induk PPPK mencapai 519.832 atau 84 persen.
Fokus Penataan Non-ASN
KemenPAN RB dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Mekanisme ini diperuntukkan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi kosong.
Adapun jabatan yang bisa diusulkan untuk PPPK paruh waktu mencakup guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu dipastikan hanya berlaku sebagai solusi sementara di tahun 2024–2025.
Selanjutnya, pegawai yang lolos melalui skema ini berpeluang besar diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada tahun berikutnya. ***
Editor : Ibnu Yunianto