RADAR BALI - Bareskrim Mabes Polri Kamis (28/8) hari ini dijadwalkan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronika dengan terlapor selebgram Lisa Mariana.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut setelah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri membuktikan anak Lisa Mariana berinisial CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Kepala Sub Direktorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Rizki Prakoso mengatakan, keterangan Ridwan Kamil dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dan pembuktian.
Setelah pemeriksaan Ridwan Kamil hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana pada pekan depan.
Penyidik tidak menjadwalkan tes DNA ulang di Singapura seperti yang diminta oleh Lisa Mariana. Polri menegaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan Polri selalu mengedepankan aspek ilmiah dan profesionalitas.
Ditindaklanjuti dengan gelar perkara kasus tersebut yang akan menantukan apakah Lisa Mariana layak berstatus tersangka.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik karena menyatakan bahwa CA merupakan anak hasil perselingkuhan dengan Ridwan Kamil.
RK sendiri berulang kali menegaskan bahwa tuduhan tersebut didaur ulang dan bermotif ekonomi. ***
Editor : Ibnu Yunianto