RADAR BALI - Aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh "Aliansi Bali Tidak Diam" di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali di Jalan WR Supratman, Denpasar, pada Sabtu, 30 Agustus 2025, berakhir ricuh.
Aksi yang dipicu oleh tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob ini membawa 33 tuntutan fundamental yang ditujukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Massa aksi, yang merupakan gabungan dari pengemudi ojek online, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat lainnya, berkumpul di Mapolda Bali, Jalan Wr. Supratman, Denpasar, sejak Sabtu (30/8) siang.
Situasi memanas ketika massa aksi memaksa mendobrak pintu gerbang Mapolda Bali dengan menerjang dan melempari gedung menggunakan batu serta kayu.
Eskalasi meningkat saat massa aksi juga menyalakan dan melemparkan suar (flare) ke arah barisan petugas yang berjaga.
Merespons hal tersebut, aparat kepolisian yang bersiaga segera membentuk barisan pengamanan.
Dua kendaraan water cannon dikerahkan untuk menyemprotkan air ke arah massa, memaksa mereka untuk mundur.
Tak hanya itu, kendaraan rantis dan barracuda juga dikeluarkan untuk mengendalikan situasi.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di depan Mapolda Bali masih tegang.
Pihak kepolisian terus membentuk barikade untuk meredam massa yang masih melakukan pelemparan dengan batu, kayu, dan botol air mineral.
Di tengah situasi yang memanas, Aliansi Bali Tidak Diam menyuarakan 33 tuntutan sebagai bentuk protes atas kondisi negara dan penegakan hukum saat ini.
Tuntutan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari reformasi institusi, penegakan hukum, kesejahteraan ekonomi, hingga perlindungan pekerja.
Berikut adalah 33 tuntutan yang diserukan oleh Aliansi Bali Tidak Diam:
Tuntutan Reformasi Institusional dan Politik
-
Bubarkan DPR RI.
-
Menuntut Reformasi Total Polri dan bentuk Badan Independen Pengawas Polri.
-
Makzulkan Prabowo-Gibran.
-
Pemberhentian anggaran tunjangan dan redistribusi kekayaan Polri dan DPR kepada rakyat yang membutuhkan.
-
Perhatikan kesejahteraan rakyat.
-
Atensi penyalahgunaan pajak.
-
Kembalikan independensi KPK.
-
Perkuat fungsi dan wewenang Kompolnas sesuai UU Kepolisian.
-
Tolak RUU Polri.
Tuntutan Keadilan dan Penegakan Hukum
-
Adili para polisi pembunuh dan penabrak serta yang melakukan kekerasan terhadap massa aksi yang mengakibatkan kematian. Pecat dari institusi, hukum seberat-beratnya, serta menuntut transparansi terhadap proses hukum yang ada.
-
Polri harus bertanggung jawab atas kematian dan terlukanya para korban secara penuh yang merupakan massa aksi.
-
Pecat pimpinan Polri yang gagal dalam menjalankan tugas dalam mengamankan massa aksi.
-
Bebaskan dan hentikan kriminalisasi terhadap para tahanan politik termasuk para demonstran, petani, buruh, kelompok rentan, dan pejuang adat.
-
Segera sahkan RUU Perampasan Aset.
-
Kembalikan 6 kendaraan beserta surat kendaraan milik IWS dan adili 10 personel Polres Klungkung seadil-adilnya.
-
Tuntaskan dan adili para pelaku kasus pelanggaran HAM berat.
-
Hapus pasal karet, yakni pasal 27 ayat (3) dalam UU ITE.
Tuntutan Legislasi dan Kebijakan Publik
-
Cabut UU Cipta Kerja, UU TNI.
-
Tolak pengesahan RKUHAP.
-
Cabut Peraturan Bupati Badung Nomor 11 Tahun 2025 tentang NJOP PBB P2.
-
Hapus kebijakan kenaikan pajak yang tidak masuk akal.
-
Sahkan 3 RUU, diantaranya RUU Ketenagakerjaan Baru yang menggantikan aturan-aturan di Omnibus Law, RUU PPRT untuk memperjelas status dan melindungi PRT, dan RUU Pemilu untuk sistem Pemilu 2029 yang lebih baik.
Tuntutan Ketenagakerjaan dan Perlindungan Buruh
-
Hapus praktik outsourcing dan upah murah.
-
Bentuk satgas PHK untuk awasi PHK yang tidak sesuai aturan.
-
Pangkas beban pajak buruh dengan menaikkan PTKP dan menghapus pajak-pajak seperti pajak pesangon, THR, JHT, dan penghasilan tidak kena pajak.
-
Hapus diskriminasi pajak pekerja perempuan menikah.
-
Terapkan sistem pengupahan yang adil bagi pekerja sawit.
-
Tegakkan aturan K3 untuk pekerja tambang.
-
Sahkan aturan Internasional tentang perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sesuai Konvensi ILO. ***
Tuntutan Sosial dan Lingkungan
-
Hentikan perampasan lahan dan penggusuran ruang hidup.
-
Hentikan komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi pendidikan.
-
Hentikan proyek-proyek pembangunan yang tidak partisipatif dan merugikan masyarakat.
-
Bentuk sistem manajemen sampah di Bali yang kondusif.