Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Walau Dinonaktifkan Eko Patrio, Uya Kuya, Sahroni dan Nafa Urbach Akan Makan Gaji Buta Tetap Digaji DPR

Desi Rabiati • Minggu, 31 Agustus 2025 | 22:37 WIB
Eko Patrio, Uya Kuya dan Nafa Urbach
Eko Patrio, Uya Kuya dan Nafa Urbach

DENPASAR,radarbali.jawapos.com – Empat anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Eko Patrio hari ini resmi dinonaktifkan dari DPR.

Hal tersebut diakibatkan oleh pernyataan kontroversinya belakangan ini sehingga membuat kericuhan di masyarakat.

Keempat anggota DPR RI tersebut dihitung tidak lagi bekerja mulai 1 September 2025.

Tuntutan para demonstran untuk meminta keempat aktor kericuhan tersebut dipecat nampaknya tak semudah berucap.

Pasalnya, Ketua Umum masing-masing-masing partai yang menaungi mereka memutuskan untuk menonaktifkan dari fraksi di DPR.

Walaupun dinonaktifkan ternyata keempat aktor kericuhan tersebut tetap menerima gaji mereka.

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR No. 1/2020.

Ini artinya, meskipun Ahmad Sahroni Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR, mereka masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Desi Rabiati
#anggota dpr #demo dpr #ahmad sahroni #uya kuya #nafa urbach #dinonaktifkan #eko patrio