RADAR BALI – Fraksi Partai Demokrat DPR RI menyatakan kesiapannya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
“Tentu kami di DPR juga terus mendorong dan menyusun undang-undang yang sesuai kebutuhan masyarakat. RUU Perampasan Aset ini sejatinya sudah masuk dalam Prolegnas DPR RI,” ujar Ibas.
Ia menegaskan, proses legislasi tidak hanya menjadi kewenangan parlemen semata, tetapi juga memerlukan peran aktif pemerintah.
“Dalam membentuk undang-undang, parlemen memerlukan pemerintah. Tidak hanya untuk menyusun daftar isian, tapi juga untuk menyelesaikan undang-undang tersebut,” tambahnya.
Tunggu Komitmen Pemerintah dan Fraksi Lain
Ibas menekankan, Fraksi Partai Demokrat siap membahas RUU Perampasan Aset apabila dinilai mendesak.
Namun, penyelesaiannya tetap membutuhkan dukungan dari pemerintah dan fraksi-fraksi lain di DPR.
“Jika RUU Perampasan Aset dinilai sangat diperlukan segera, kami siap membahasnya. Tetapi, Partai Demokrat yang memiliki 44 kursi di DPR tidak bisa bekerja sendirian. Komitmen dari seluruh fraksi juga sangat diperlukan,” tegasnya.
Ibas juga menyoroti bahwa aksi perampasan aset oleh massa dalam beberapa hari terakhir, baik di objek vital, fasilitas umum, maupun milik pribadi, tidak bisa dibenarkan meski dilatarbelakangi rasa kecewa.
“Pola-pola perampasan aset akibat kemarahan masyarakat tentu tidak bisa dilakukan dengan cara-cara seperti itu,” katanya.
RUU Perampasan Aset
RUU ini sejatinya dirancang sebagai instrumen hukum untuk memperkuat upaya pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana, terutama korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah penerapan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) — perampasan aset tanpa harus menunggu vonis atau pemidanaan terdakwa.
RUU ini juga mendorong adopsi mekanisme in rem atau pendekatan atas aset itu sendiri, bukan terhadap pelaku.
Model ini memungkinkan negara mengambil alih aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya secara sah, tanpa bergantung proses pidana telah selesai
KPK Dukung RUU Perampasan Aset
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai RUU Perampasan Aset akan memperkuat kewenangan lembaga dalam mengembalikan kerugian negara.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dengan adanya aturan baru, KPK bisa merampas aset terlebih dahulu tanpa harus menunggu proses penyidikan.
“Yang pasti beda, kita kedepankan asetnya dulu, orangnya masih pemidanaan tapi asetnya dirampas,” ujar Setyo.
Selama ini, KPK harus menetapkan tersangka terlebih dahulu untuk menyita aset.
Misalnya, dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita 24 kendaraan mewah, termasuk Toyota Alphard, Land Cruiser, Nissan GTR, hingga motor Ducati.
“Kalau sekarang kan harus tetapkan tersangka dulu, baru bisa penyitaan. Kalau RUU Perampasan Aset disahkan, bisa pakai cara-cara sederhana,” jelas Setyo.
Menurutnya, konsep perampasan aset ini bersifat kumulatif, tidak hanya dari aspek perdata, tetapi juga pidana. Tujuannya adalah agar hasil kejahatan bisa segera dirampas meski pelaku belum dipidana.
Fokus pada Pengembalian Aset Negara
Seperti dikutip Hukum Online, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting turut menekankan pentingnya pendekatan Non-Conviction Based (NCB) dalam perampasan aset.
Menurutnya, fokus utama adalah mengembalikan kerugian negara, bukan semata-mata menghukum pelaku.
“Spiritnya bukan memasukkan orang ke penjara, tapi bagaimana uang negara kembali. Jadi asetnya dirampas dulu meski kasus pidananya belum ada,” tutur Jamin.
Dengan berbagai dorongan dari parlemen, pemerintah, KPK, hingga akademisi, RUU Perampasan Aset dinilai krusial untuk memperkuat sistem hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan aset negara yang hilang.
Yusril Khawatir Abuse of Power Aparat Penegak Hukum
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakui ada dorongan kuat dari masyarakat sipil agar pemerintah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Namun, dia menilai RUU Perampasan Aset yang telah diajukan Jokowi ke DPR perlu dikaji ulang. Alasannya, dalam rancangan undang-undang perampasan aset tersebut dinyatakan bahwa aset tersangka korupsi dapat dirampas, bukan disita.
"Kalau disita kan bisa, pada waktu penyidikan disita barang bukti ya, tapi ya disimpan aja dulu, nanti tergantung putusan akhir,” paparnya.
Karena itu, Yusril mempertanyakan bagaimana jika ternyata dalam proses persidangan, terdakwa tidak terbukti bersalah. "Kalau disidangkan kemudian tidak terbukti tapi asetnya sudah dirampas semua bagaimana? Itu jadi masalah juga bagi kita,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan kekhawatiran bahwa aturan ini bisa membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
“Saya khawatir akan jadi beban bagi Kepolisian (dan aparat penegak hukum lain) karena dapat dianggap abuse of power ketika diberikan kewenangan melakukan perampasan terhadap barang-barang yang diduga hasil kejahatan sebelum proses hukum selesai dilakukan,” paparnya.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya untuk meninjau kembali substansi RUU Perampasan Aset sebelum melanjutkan pembahasannya dengan DPR. ***
Editor : Ibnu Yunianto