DENPASAR,radarbali.jawapos.com – Tertangkapnya Nadiem Makarim usai ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025 kemarin sontak membuat banyak pihak terkejut.
Bahkan Hotman Paris selaku kuasa hukumnya mengaku tak habis pikir dengan penetapan tersebut.
Nadiem Makarim ditetapkan tersangka setelah memeriksa 121 saksi yang diduga terlibat dalam korupsi leptop saat ia menjabat sebagai Kemendikbudristek di era Jokowi.
Nadiem dituding telah korupsi dana pengadaan leptop Chromebook total kerugian mencapai 1,89 triliun rupiah.
Harga Chromebook yang dilampirkan dianggarkan sebesar 10 juta dimana harga aslinya berkisar antara 1,7 hingga 2,6 juta rupiah.
Dalam pertemuannya dengan awak media, Nadiem Makarim bahkan bersumpah tidak pernah korupsi atau memakan uang tersebut.
Ditambah lagi dengan pemaparan kuasa hukumnya Hotman Paris terkait hal tersebut.
Hotman Paris menyebutkan kasus yang menjerat kliennya tersebut adalah kasus Tom Lembong jilid 2.
Dimana Tom Lembong tak terbukti menerima aliran gula saat ia menjadi menteri perdagangan di era yang sama dengan Nadiem Makarim.
“Nadiem Makarim adalah kasus ke 2 mirip kasus Tom Lembong,” tulis Hotman Paris.
Saat ini Nadiem Makarim telah resmi ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.***
Editor : Desi Rabiati