Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Yusril Ihza Mahendra hingga Mahfud MD Bela Ferry Irwandi dan Tegaskan Tak Bisa Dipenjara!

Desi Rabiati • Jumat, 12 September 2025 | 12:39 WIB
Ferry Irwandi
Ferry Irwandi

DENPASAR,radarbali.jawapos.com – Nama Ferry Irwandi belakangan ini ramai diperbincangkan setelah tampil di layar televisi membahas soal demo DPR.

Dan baru-baru ini netizen dibuat heboh setelah petinggi TNI sekelas jendral dikabarkan bertandang ke Mabes Polri untuk melaporkan Ferry Irwandi.

Akan tetapi sebagai orang yang paham soal hukum HAM dan tata negara, Yusril Ihza Mahendra bersama Mahfud MD menyebut hal tersebut terlalu berlebihan.

Kedatangan petinggi TNI tersebut nampaknya imbas dari perkataan Ferry Irwandi terkait “Darurat Militer”.

Ferry dalam acara televisi menyebutkan bahwa demo yang rusuh pada Minggu akhirnya bisa kondusif dan masyarakat telah menggagalkan rencana Darurat Militer oleh pemerintah.

Pernyataannya tersebut dianggap sebagai provokatif pada masyarakat sehingga dikhawatirkan meresahkan.

Sayangnya Yusril Ihza Mahendra bersama Mahfud MD tegas menyebutkan pernyataan Ferry tidak mengandung tindak pidana.

Sebagai rakyat biasa Ferry berhak mengeluarkan opini dan suaranya terlebih lagi Indonesia merupakan negara yang demokratis.

Menurut Mahfud sendiri ungkapan Darurat Militer bukanlah hal awam lagi bagi masyarakat.

Bahkan siapapun bisa memahami dan membaca situasi kericuhan tersebut dan mengkaitkannya dengan Darurat Militer.

Darurat Militer sendiri adalah penggantian pemerintahan sipil dengan aturan militer dan penangguhan proses hukum sipil untuk kekuasaan militer.

Darurat militer dapat berlanjut untuk jangka waktu tertentu, atau tanpa batas waktu, dan kebebasan sipil standar dapat ditangguhkan selama darurat militer berlanjut.

 Paling sering, darurat militer dinyatakan pada saat perang atau keadaan darurat seperti kerusuhan sipil dan bencana alam.

Sebagai alternatif, darurat militer dapat dinyatakan dalam kasus kudeta militer.

Dalam kata lain jika kericuhan tak bisa dihindari maka pemerintah akan diambil alih oleh militer dan berdampak presiden dimakzulkan.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Desi Rabiati
#apa itu darurat militer #mahfud md #darurat militer #yusril ihza mahendra #demo dpr #ferry irwandi