RADABALI.JAWAPOS.COM- Program Keluarga Harapan (PKH) yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) terus menjadi tumpuan bagi masyarakat miskin dan rentan. Bantuan sosial bersyarat ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sesuai kategori, mulai dari ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga lansia. Salah satu kategori yang banyak ditanyakan adalah bantuan PKH untuk anak SMA atau sederajat.
Besaran Bantuan PKH untuk Anak SMA
Berdasarkan indeks bantuan sosial PKH terbaru, anak SMA mendapatkan bantuan Rp2.000.000 per tahun. Jika dirinci, maka pembagian bantuannya adalah:
- Rp500.000 per 3 bulan
- Rp333.333 per 2 bulan
- Rp166.666 per bulan
Artinya, setiap keluarga penerima manfaat yang memiliki anak SMA bisa menerima total Rp2 juta dalam setahun.
Tujuan Bantuan PKH untuk Anak SMA
Bantuan ini diberikan agar anak-anak dari keluarga miskin tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga tingkat menengah atas. Pemerintah berharap, melalui PKH:
1. Mengurangi angka putus sekolah di kalangan keluarga miskin.
2. Mendorong peningkatan angka partisipasi sekolah, khususnya di jenjang SMA/SMK/MA.
3. Membantu keluarga penerima manfaat untuk membiayai kebutuhan sekolah, seperti seragam, buku, transportasi, atau keperluan lainnya.
Dengan bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi anak-anak penerima manfaat untuk berhenti sekolah karena keterbatasan biaya.
Mekanisme Pencairan Bantuan PKH untuk Anak SMA
Dana PKH disalurkan secara bertahap sepanjang tahun melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) maupun PT Pos Indonesia. Pencairan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan Kemensos, biasanya per tiga bulan sekali.
Penerima manfaat dapat mencairkan bantuan dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Buku Tabungan, atau kode undangan pencairan yang dibawa ke bank/pos penyalur.
Kesimpulan
Anak SMA yang terdaftar dalam PKH 2025 berhak menerima Rp2.000.000 per tahun atau setara Rp166 ribu per bulan. Bantuan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah agar pendidikan tetap dapat diakses oleh seluruh anak bangsa, khususnya dari keluarga miskin dan rentan.
Masyarakat bisa mengecek status penerima manfaat PKH melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.
Editor : Siti Patimah