RADAR BALI - Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui pembentukan tim atau komisi reformasi kepolisian sebagai respons atas menguatnya desakan publik pasca-peristiwa Prahara Agustus.
Tim ini akan bertugas melakukan pengkajian ulang secara mendasar terhadap institusi Polri, mulai dari kedudukan, tugas, hingga kewenangan.
Tim tersebut dipimpin oleh mantan Wakapolri Irjen Pol Purn Ahmad Dofiri.
Sebelum menjadi orang nomor dua di Polri, Dofiri pernah memimpin SSDM Polri, Kabaintelkam, dan kapolda di Banten serta DI Yogyakarta.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo akan segera membentuk Komisi Reformasi Polri melalui Keputusan Presiden (Keppres).
“Nah ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” ujar Yusril.
komisi ini akan bekerja selama beberapa bulan untuk merumuskan rekomendasi yang komprehensif.
Hasil kerja tim tersebut nantinya akan menjadi landasan utama untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang telah berlaku lebih dari dua dekade.
“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ucap Yusril.
Aspirasi Gerakan Nurani Bangsa dan Tragedi Prahara Agustus
Persetujuan pembentukan komisi ini tercetus setelah pertemuan Presiden Prabowo dengan tokoh-tokoh dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (11/9/2025).
Pertemuan yang berlangsung selama tiga jam tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh bangsa seperti Sinta Nuriyah, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Lukman Hakim Saifuddin, Komaruddin Hidayat, dan Laode Syarif.
“Disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian," kata eks Ketua Umum Persatuan Gereja Indonesia Gomar Gultom, yang turut hadir dalam pertemuan.
Desakan reformasi ini menguat tajam setelah Prahara Agustus, yang diwarnai demonstrasi besar.
Data per 8 September 2025 mencatat 5.444 orang ditangkap, ribuan lainnya terluka, dan sepuluh orang meninggal dunia.
Salah satu korban tewas adalah Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis polisi, menjadi simbol brutalitas yang memicu kemarahan publik.
Publik menilai masalah di tubuh Polri bukan lagi kasuistik, melainkan sudah bersifat paradigmatik.
Munculnya tagar seperti #1Hari1Oknum di media sosial menandakan krisis kepercayaan yang mendalam dan kebutuhan mendesak untuk perubahan fundamental.
Sembilan Tuntutan Reformasi dan Sorotan pada Korps Brimob
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Koalisi RFP) telah merumuskan sembilan tuntutan mendasar yang harus dibenahi.
Tuntutan ini menyoroti berbagai aspek, mulai dari akuntabilitas, budaya kekerasan, hingga tata kelola organisasi.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah evaluasi terhadap Korps Brimob. Koalisi menilai instrumen Korps Brimob tidak lagi relevan dalam institusi Polri yang seharusnya sipil.
"Tidak relevannya instrumen korps brimob dalam institusi polri yang menyerupai instrumen perang dari segi teknik, perlengkapan, dan taktik hingga sistem operasi yang kerap digunakan untuk menghadapi warga dalam konflik agraria dan sumber daya alam," tulis Koalisi RFP dalam salah satu poin tuntutannya.
Berikut adalah sembilan tuntutan reformasi dari Koalisi Masyarakat Sipil:
-
Absennya akuntabilitas dan pengawasan yang efektif dan independen, serta praktik impunitas yang mengakar.
-
Sistem pendidikan yang menghasilkan budaya kekerasan, brutalitas, militeristik, tidak adil gender, dan koruptif.
-
Tata kelola organisasi yang tidak transparan dan akuntabel, tidak sesuai prinsip good governance.
-
Sistem kepegawaian (perekrutan, mutasi, promosi) yang tidak berbasis meritokrasi.
-
Lingkup tugas Polri yang terlalu luas, termasuk penggelembungan wewenang melalui penyelundupan norma undang-undang.
-
Penggunaan kekuatan berlebihan, represif, dan brutal dalam penanganan demonstrasi, serta tidak relevannya Korps Brimob.
-
Buruknya komitmen terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM serta nilai-nilai demokrasi.
-
Kultur tebang pilih (cherry picking), penelantaran perkara, dan perilaku koruptif dalam penegakan hukum.
-
Keterlibatan kepolisian sebagai alat maupun aktor dalam ruang bisnis dan politik (kekuasaan). ***