Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terungkap, Pembunuh Kacab BRI Cempaka Putih juga Bobol BNI Rp 204 Miliar

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 26 September 2025 | 14:30 WIB
Terduga aktor intelektual penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Ilham Pradipta.
Terduga aktor intelektual penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Ilham Pradipta.

RADAR BALI - Mabes Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening bank tidak aktif (dormant) di sebuah kantor cabang pembantu BNI di wilayah Jawa Barat senilai Rp 204 miliar.

Kasus tersebut melibatkan Dwi Hartono, salah satu tersangka pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Muhammad Ilham Pradipta.

Pengusaha yang memiliki bimbingan belajar Guruku tersebut bertindak sebagai pihak yang melakukan pencucian uang hasil jarahan dari rekening dormant milik S, seorang pengusaha di bidang pertanahan

Dwi Hartono bekerja sama dengan dua orang pegawai bank yang berinisial AP dan GRH.

Kepala cabang pembantu dan costumer relations manager sebuah bank tersebut bertindak sebagai pihak yang menyetujui pemindahan dana dari rekening dormant milik S ke sebuah rekening penampung.

Selain itu, Dwi Hartono juga bekerja sama dengan lima orang eksekutor yang berbagi peran, termasuk mendekati pegawai bank agar bekerja dalam pemindahan dana tersebut.

Selain itu, ada keterlibatan praktisi teknologi informasi yang bertugas melakukan hacking pada celah sistem keuangan bank.

Dengan keterlibatan orang dalam, mereka mengajukan permintaan pemindahan dana dari satu rekening yang tidak aktif ke rekening penampung dan mendapatkan persetujuan dari bank.

Dwi Hartono dan tersangka IS lantas melakukan pencucian uang dengan cara menarik dana tersebut secara tunai dan menukarkannya menjadi valuta asing di sebuah money changer.

Dana tersebut lantas diputar lagi ke berbagai usaha yang dimiliki tersangka sehingga tidak diketahui sumbernya berasal dari pembobolan dana di bank.

Salah satu eksekutor dalam kasus ini adalah C alias Ken, orang yang juga terlibat dalam upaya pembobolan Capem BRI Cempaka Putih yang berakibat pada kematian Muhammad Ilham Pradipta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pemindahan dana tersebut dilakukan di luar jam operasional bank.

Selain itu, transfer tersebut juga dilakukan tanpa kehadiran fisik para pelaku di bank.

Pihak bank yang mengetahui sistemnya dibobol dan sejumlah uang telah dipindahkan ke rekening lain tanpa persetujuan pemiliknya lantas melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Para tersangka diancam dengan Pasal 49 UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.

Penyidik juga menerapkan pasal 30 UU 1 Tahun 2004 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 600 juta.

Pasal lainnya yang diterapkan adalah Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang transfer dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda Rp 20 miliar.

Para tersangka juga dikenakan pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Pasal tersebut belum termasuk pasal pidana penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan korban kepala cabang BRI Cempaka Putih Muhammad Ilham Pradipta. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#BRI cempaka putih #bareskrim mabes polri #Mohamad Ilham Pradipta #Muhammad Ilham Pradipta #mabes polri #Kacab BRI Cempaka Putih #jawa barat #Dwi Hartono #bri