RADAR BALI - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pendidikan, khususnya bagi para pendidik non-formal.
Sebanyak 253.407 pendidik PAUD non-formal di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000.
Bantuan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Bantuan ini secara khusus ditujukan kepada pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.
BSU sebesar Rp600.000 akan disalurkan sekaligus ke rekening bank yang ditunjuk pemerintah.
Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 tahun 2025 sebagai landasan hukum penyaluran BSU ini.
Syarat dan Mekanisme Pencairan BSU
Untuk mendapatkan BSU, para pendidik harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat:
Status dan Kepemilikan Sertifikat: Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak memiliki sertifikat pendidik.
Batas Penghasilan: Memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Keterangan Aktif Mengajar: Mengajukan Surat Keterangan Aktif Mengajar dari lembaga atau yayasan tempat mengajar.
Tidak Menerima Bantuan Lain: Tidak menerima bantuan insentif atau BSU dari Kemendikdasmen, serta tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera.
Kepesertaan BPJS: Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah.
Kelengkapan Data: Memiliki beban kerja sebagai pendidik sesuai aturan dan terdata di Dapodik.
Calon penerima wajib mengisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh di Info GTK.
Berbeda dengan skema bantuan lain, penerima BSU ini tidak diusulkan oleh dinas pendidikan.
Proses diawali dengan pembaruan data di aplikasi Dapodik, yang kemudian akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk penerbitan SK Penerima BSU.
Batas Waktu Aktivasi Rekening
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 1089/J5/LP.01.05/2025 yang menetapkan batas waktu aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026.
Artinya, Bunda PAUD yang belum mencairkan BSU pada Agustus-September dapat mencairkan bantuan tersebut pada Oktober 2025 ini.
Jika pendidik penerima BSU tidak melakukan aktivasi rekening hingga tanggal tersebut, dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Pencairan BSU ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjaga daya beli dan memberikan penghargaan atas dedikasi para pendidik PAUD non-formal, yang berperan penting dalam mencerdaskan generasi bangsa sejak usia dini.***
Editor : Ibnu Yunianto