RADAR BALI - Pemerintah dikabarkan masih membahas usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) senilai 6,5 persen untuk tahun depan. Angka tersebut lebih rendah dari tuntutan serikat pekerja yang menuntut kenaikan upah 10-11 persen.
Bagaimana dengan gaji PNS dan PPPK?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada alokasi anggaran khusus untuk kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Menurut Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Tri Budhianto, kenaikan gaji belum terlihat dalam nota keuangan 2026.
Kemenkeu juga belum menerima arahan khusus dari pemerintah untuk menyiapkan dana tambahan gaji bagi ASN.
"Kalau kita bicara 2026 di nota keuangan, belum kelihatan kenaikan gaji di 2026 ini," jelas Tri.
Tri Budhianto menegaskan bahwa jika pemerintah sudah menetapkan kenaikan gaji sebagai agenda prioritas, maka besarannya akan langsung tercermin dalam APBN 2026.
"Pak Menteri Keuangan kan sudah sampaikan, saat ini kita belum mendapat kebijakannya, apakah akan dinaikkan pada 2026. Jadi kita tunggu kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji," tegasnya.
Meski demikian, Tri Budhianto tidak menutup kemungkinan pemerintah akan memutuskan untuk menaikkan gaji ASN tahun depan.
Keputusan ini sepenuhnya bergantung pada prioritas pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto.
"Semua tetap tergantung prioritas pemerintah. Jadi kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN akan tergantung prioritas pemerintah saat itu," ucap Tri.
Ia menambahkan, "Kalau pemerintah anggap kenaikan gaji jadi prioritas, saya yakin akan menjadi perhitungan di tahun depan."
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga memberikan tanggapan terkait permintaan agar gaji PNS daerah ditanggung oleh APBN.
Menurut Purbaya, hal ini sulit diwujudkan karena keterbatasan ruang fiskal dan anggaran nasional.
"Kalau diminta sekarang (agar gaji PNS daerah dibayar pusat), ya pasti saya tidak bisa," ujar Purbaya.
Pernyataan ini menanggapi permintaan Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, yang berharap pemerintah pusat dapat mengambil alih pembayaran gaji pegawai di daerah.
Mahyeldi menilai, pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) telah memberikan tekanan fiskal bagi daerah.
Hal ini diperparah dengan meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan melanjutkan program pembangunan.
Mahyeldi berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang kebijakan Transfer Keuangan Daerah (TKD) atau setidaknya membantu menanggung gaji pegawai agar pemerintah daerah bisa lebih fokus menjalankan program pembangunan prioritas.***
Editor : Ibnu Yunianto