RADAR BALI - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran dan transparan.
Kabar baiknya, kini masyarakat dapat mendaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) secara online tanpa harus mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.
Kemensos menyediakan kemudahan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mendaftar Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 secara online melalui Aplikasi Cek Bansos.
Selain itu, aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif melalui fitur "Usul" dan "Sanggah".Simak panduan lengkap mengenai pendaftaran, syarat, jenis bantuan, serta cara Usul dan Sanggah.
Mengenal Jenis Bansos, Syarat, dan Besaran Bantuan 2025
Program bantuan sosial dari pemerintah ini menyasar keluarga dengan kondisi ekonomi rentan, dengan dua program utama yang sedang berjalan:
A. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program ini berfokus dalam memberikan bantuan rutin untuk mendukung akses pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial.
Besaran Bantuan
Ibu hamil/nifas Rp750.000 (Rp3.000.000/tahun)
Anak usia dini (0-6 tahun) Rp750.000 (Rp3.000.000/tahun)
Anak SD Rp225.000 (Rp900.000/tahun)
Anak SMP Rp375.000 (Rp1.500.000/tahun)
Anak SMA Rp500.000 (Rp2.000.000/tahun)
Lansia minimal 60 tahun Rp600.000 (Rp2.400.000/tahun)
Penyandang disabilitas berat Rp600.000 (Rp2.400.000/tahun)
Total bantuan PKH per tahap bisa mencapai Rp2,7 juta jika dalam satu keluarga terdapat beberapa kategori.
B. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT berfokus pada pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat dengan nominal bantuan yang tetap setiap bulannya.
Besaran: Rp600.000 per tahap.
Total Tahunan: Setiap keluarga akan mendapatkan Rp2.400.000 per tahunnya, disalurkan empat kali dalam setahun.
C. Syarat Daftar Bansos Secara Online
Syarat utama bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bansos melalui aplikasi adalah:
* Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan NIK yang sah.
* Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
* Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos atau siap diusulkan masuk ke dalamnya.
* Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program sosial lain.
Cara Daftar dan Mengajukan Usulan Bansos Secara Online (USUL)
Mendaftar atau mengusulkan penerima bansos kini bisa dilakukan langsung dari ponsel Anda.
Langkah 1: Unduh Aplikasi dan Buat Akun
Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Buat Akun: Buka aplikasi, lalu pilih menu "Buat Akun Baru".
Lengkapi Data: Isi data diri lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), termasuk NIK, nama lengkap, alamat domisili, email, dan password.
Verifikasi: Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP.
Aktivasi: Setelah akun terverifikasi dan berhasil login, Anda dapat melanjutkan ke langkah pendaftaran.
Langkah 2: Mengajukan Diri atau Orang Lain (USUL)
Gunakan fitur "Daftar Usulan" untuk mendaftarkan diri sendiri atau mengusulkan tetangga yang layak namun belum terdaftar di DTKS.
Login ke Aplikasi Cek Bansos.
Pilih menu "Daftar Usulan" (terletak di kanan atas layar utama).
Klik "Tambah Usulan".
Isi Data Penerima Manfaat yang Diusulkan:
Masukkan NIK, nama lengkap, dan data domisili orang yang diusulkan.
Pilih Jenis Bansos: Pilih jenis bantuan yang diusulkan (PKH atau BPNT).
Unggah Foto: Ambil foto rumah penerima yang diusulkan dari tampak depan dan foto KTP.
Submit: Klik "Submit".
Usulan Anda akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat, dan jika memenuhi kriteria, nama yang diusulkan akan dimasukkan ke dalam DTKS Kemensos.
Anda bisa memantau status usulan melalui menu "Riwayat Usulan".
Bagian 2: Mengawal Transparansi Data dengan Fitur Sanggah
Fitur "Sanggah" adalah mekanisme bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada penerima manfaat yang dinilai tidak layak atau tidak memenuhi kriteria.
Cara Melakukan Sanggahan:
Login ke Aplikasi Cek Bansos.
Pilih menu "Cek Bansos" untuk menemukan data penerima di sekitar Anda.Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Masukkan nama, lalu klik "Cari Data".
Setelah daftar penerima di wilayah Anda muncul, cari nama yang ingin Anda sanggah.
Pada kolom "Status" penerima tersebut, klik opsi "Tanggapan" (berbentuk ikon).
Pilih Alasan Sanggahan: Pilih alasan yang paling sesuai (misalnya, "Tidak layak ekonomi" atau "Sudah meninggal dunia").
Tuliskan Keterangan: Tuliskan deskripsi atau alasan sanggahan Anda secara singkat dan jelas.
Submit: Klik "Sanggah" atau "Kirim Tanggapan".
Tanggapan sanggahan Anda akan menjadi masukan berharga bagi pemerintah daerah dan pusat untuk memverifikasi ulang kelayakan penerima manfaat.
Mekanisme Penyaluran Bansos 2025
Mekanisme penyaluran bansos Kemensos terbagi ke dalam dua pilihan, berdasarkan aksesibilitas perbankan di wilayah penerima:
Non-Tunai (Bank Himbara): Disalurkan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) untuk pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Tunai (Pos Indonesia): Disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah yang belum memiliki akses layanan perbankan.***
Editor : Ibnu Yunianto