Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

BSU Rp600 Ribu untuk Korban PHK Cair Oktober 2025, Ini Syarat Penerimanya

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:46 WIB
Bansos Cair - Bansos PKH Tahap 2 2025 dan BPNT cair pada minggu ketiga Mei 2025.
Bansos Cair - Bansos PKH Tahap 2 2025 dan BPNT cair pada minggu ketiga Mei 2025.

RADAR BALI - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seringkali menjadi pukulan berat bagi pekerja.

Pemerintah melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah memberikan dukungan berupa bantuan tunai sebesar Rp600.000 kepada pekerja yang mengalami PHK, dengan syarat tertentu.

BSU 2025 sebesar Rp600.000 sebelumnya telah disalurkan kepada sekitar 15,9 juta pekerja untuk periode Juni hingga Juli 2025.

Pemerintah mulai menggulirkan bantuan ini secara bertahap pada Juni-Juli 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menyatakan bahwa tidak ada pencairan BSU baru untuk bulan Oktober 2025.

Masyarakat diminta untuk waspada terhadap informasi palsu atau tautan tidak resmi yang mengatasnamakan program BSU.

Meski demikian, bagi pekerja yang terkena PHK setelah April 2025, masih ada peluang untuk menerima BSU Juni–Juli 2025.

Syarat Penerima BSU Rp600.000 untuk Korban PHK

Mengacu pada unggahan akun Instagram @kemnaker, pekerja terkena PHK berkesempatan menerima BSU sebesar Rp 600 ribu apabila memenuhi beberapa persyaratan.

Jika Anda mengalami PHK dan ingin mengetahui apakah masih berhak menerima BSU 2025, pastikan memenuhi kriteria berikut:

  1. Masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

    • Artinya, sebelum dipecat, Anda masih terdaftar secara resmi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

  2. Mengalami PHK setelah bulan April 2025.

    • Jika PHK terjadi sebelum April, Anda tidak memenuhi syarat untuk pencairan BSU 2025.

  3. Memenuhi seluruh ketentuan lain dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

“Jadi, kalau kamu baru saja ter-PHK tapi status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-mu masih aktif hingga April 2025, kamu tetap berpeluang jadi penerima BSU 2025,” kata Kemnaker melalui unggahan di media sosial.

Kriteria Lengkap Pekerja Penerima BSU 2025

Merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria lengkap pekerja atau buruh calon penerima BSU Rp 600 ribu:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

  • Merupakan peserta aktif program jamsostek BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

  • Memiliki gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan atau paling banyak setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

  • Diprioritaskan tidak sedang mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025 sebelum BSU disalurkan.

  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Cara Cek Status Penerima BSU Rp600.000 Secara Online

Jika Anda ingin mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU, ikuti panduan berikut:

1. Melalui Situs Kemnaker

  • Kunjungi laman resmi: https://bsu.kemnaker.go.id

  • Login menggunakan akun Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data lengkap sesuai KTP dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • Setelah masuk, pilih menu “Cek Penerima BSU” atau gulir layar hingga menemukan bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”.

  • Masukkan NIK.

  • Ketik kode keamanan (captcha) yang muncul di layar.

  • Ketuk tombol Cek Status.

2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

  • Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai dengan e-KTP.

  • Pilih tanggal lahir.

  • Isi nama ibu kandung dan ketik ulang.

  • Isi nomor ponsel aktif dan ketik ulang.

  • Isi alamat surel (email) dan ketik ulang.

  • Klik tombol Lanjutkan.

3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh aplikasi JMO di Google Play Store (Android) atau App Store (Apple iPhone iOS).

  • Untuk pengguna baru, lakukan registrasi akun. Bagi pengguna lama, login menggunakan alamat surel/nomor ponsel dan kata sandi.

  • Setelah berhasil, pilih menu “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau “Cek Eligibilitas BSU” pada halaman utama.

  • Lengkapi sejumlah informasi tambahan, seperti NIK, nama ibu kandung, alamat surel, dan nomor ponsel.

  • Tekan tombol Lanjutkan.***

Editor : Ibnu Yunianto
#pemutusan hubungan kerja #bansos korban phk 2025 #Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) #bpjs ketenagakerjaan #BSU 2025 #cek bsu kemnaker 2025 #Cek Penerima BSU 2025 #cek bansos kemensos go id #BSU 600 ribu #jamsostek #Bsu Oktober 2025 #cek BSU #BLT Kesra 900 ribu #Kemnaker BSU terbaru #Oktober 2025 #prabowo #cek bansos #BLT Kesra 2025 #cek bansos cair #BP Jamsostek