RADAR BALI – Kasus penembakan brutal yang mengguncang Bali pada pertengahan tahun ini memasuki babak baru.
Tiga warga negara asing (WNA) yang menjadi terdakwa dalam insiden yang menewaskan satu WN Australia dan melukai parah satu korban lainnya mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis ini.
Ketiga terdakwa—Darcy Francesco Jenson (37), Coskun Mevlut (23), dan Tupou Pasa Midolmore (37)—duduk di kursi pesakitan ruang Cakra PN Denpasar.
Mereka menghadapi dakwaan berlapis yang mencakup pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman tertinggi adalah pidana mati.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Suarta.
Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Putu Gede Juliarsana dari Kejari Badung.
Dari Konflik Pribadi ke Kejahatan Berdarah
Kasus bermula dari dugaan konflik pribadi yang memuncak di Villa Casa Santisya, Munggu, Badung, pada 16 Juni 2025.
Zivan Radmanovic ditemukan tewas mengenaskan di dalam kamar mandi, menderita empat luka tembak serta cedera parah di sekujur tubuh.
Sementara Sanar Ghanim—seorang mantan kickboxer yang diketahui memiliki catatan kriminal—ditembak dan dipukuli, namun beruntung berhasil selamat meski dalam kondisi luka serius.
Dua wanita, termasuk istri Zivan dan mantan pacar Sanar, menjadi saksi kunci peristiwa tragis ini.
Dari olah TKP, polisi menemukan bukti kekejian para pelaku: 17 selongsong peluru, dua proyektil utuh, dan 55 pecahan proyektil dari senjata api 9 mm.
Polisi juga menemukan satu buah palu yang diduga kuat digunakan untuk memukuli korban.
Pelarian Dramatis Berujung Penangkapan Lintas Negara
Setelah melakukan aksinya, para pelaku mencoba melarikan diri ke Jawa.
Mereka bergerak cepat, mengganti motor dengan mobil sewaan Toyota Fortuner, lalu menukarnya lagi dengan Suzuki XL7 hasil penggelapan, yang dibawa hingga Jakarta dan Surabaya.
Upaya pelarian mereka terhenti berkat kerja cepat kepolisian dan Interpol:
Darcy Francesco Jenson ditangkap oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta saat berupaya terbang ke Australia.
Tak lama berselang, Tupou Pasa Midolmore dan Coskun Mevlut yang mencoba kabur ke Kamboja via Singapura berhasil ditangkap oleh Interpol di Singapura dan segera diterbangkan kembali ke Bali.
Pasal Berlapis Menanti Tiga Terdakwa
Penyelidikan mendalam mengungkap peran berbeda dari ketiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini:
Tupou Pasa Midolmore dan Coskun Mevlut diduga kuat bertindak sebagai eksekutor penembakan.
Darcy Francesco Jenson, seorang tukang ledeng dari Sydney, bertanggung jawab atas logistik, mulai dari memesan vila, menyediakan senjata, hingga menyewakan kendaraan yang digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatan mereka, ketiga WNA tersebut dijerat dengan dakwaan yang sangat berat, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Selain itu, jaksa juga mengenakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin.
Jaksa juga menerapkan pasal Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (terkait kendaraan sewaan).
Dengan perbarengan tindak pidana (concursus), hakim akan mengambil ancaman pidana terberat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai Pasal 340 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Guna memastikan jalannya persidangan yang aman dan kondusif, sebanyak 146 personel gabungan dikerahkan.***
Editor : Ibnu Yunianto