DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Gebrakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa muncul lagi. Kali ini mempertegas larangan impor pakaian bekas ke Indonesia. Padahal bisnis yang dikenal pakaian babibu ini sudah lama menggurita.
Pelarangan pakaian bekas impor sejatinya telah dilakukan sejak 2015 dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor tetapi tidak pernah berjalan. Seolah ada mafia yang bermain.
Kebijakan Menkeu Purbaya membatasi impor pakaian bekas membuat Direktur Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata akan menutup perdagangan pakaian thrifting (pakaian bekas) di Pasar Badung sembari menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.
Saat ini para pedagang telah diminta untuk berhenti melakukan restock sembari menunggu aturan resmi pemerintah pusat.
“Sementara sambil menunggu kebijakan yang jelas dari pemerintah untuk sementara kami rencana tutup untuk yang khusus pakaian bekas,” kata pria yang akrab disapa Gus Kowi saat dihubungi Minggu (2/11/2025).
Biasanya para pedagang order stok dalam bentuk bal atau satu karung berisi pakaian bekas impor. Jumlah pedagang thrifting yang berjualan di pasar Badung sekitar 40. Mereka menggelar lapak dari pukul 17.00 hingga 23.00 malam.
Perumda pasar telah lakukan sosialisasi ke pedagang untuk tidak melakukan pemesanan stok. Pimpinan perumda pasar mengambil kebijakan untuk segera menutup lapak penjual pakaian bekas impor.
Para pedagang telah mendapat sosialisasi untuk tidak melakukan restock supaya para pedagang tidak terlalu rugi, hingga diberikan waktu sampai pertengahan November 15 November akan dilakukan penutupan.
”Masih ada (pedagang pakaian bekas impor). Kami telah sosialisasikan untuk para pedagang tidak melakukan order stok lagi karena akan diambil kebijakan segera ditutup oleh perumda pasar. Biar pedagang kecil tidak terlalu rugi maka kami berikan waktu sampai pertengahan bulan tanggal 15 November akan ditutup,” jelas Gus Kowi.
Seperti diketahui Menteri Keuangan Purbaya sedang gencar memberantas pakaian impor ilegal yang merugikan industri tekstil nasional.
Kebijakan ini menurutnya untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Sedangkan pedagang pakaian bekas yang impor itu akan mematikan pengusaha lokal.***
Editor : M.Ridwan