RADAR BALI - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) telah resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 2026.
Ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk berpartisipasi dalam pelayanan jemaah haji di Tanah Suci maupun di embarkasi di Indonesia.
Proses rekrutmen ini bertujuan menjaring individu yang kompeten, berintegritas, dan siap menjalankan tugas mulia melayani jemaah.
Bagi Anda yang tertarik, memahami syarat umum dan syarat khusus yang ditetapkan Kemenhaj RI adalah langkah awal yang wajib dilakukan.
Jadwal dan Cara Pendaftaran
Pendaftaran petugas haji 2026 dibuka dalam waktu yang singkat, yaitu mulai tanggal 22 hingga 28 November.
Calon pendaftar wajib melakukan pendaftaran secara daring (online) melalui satu-satunya situs resmi yang ditunjuk: haji.go.id/petugas.
Pastikan Anda memanfaatkan waktu pendaftaran ini karena prosesnya hanya dapat dilakukan melalui portal tersebut.
Syarat Umum Menjadi Petugas PPIH 2026
Berikut adalah persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap pendaftar, baik untuk posisi PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi, dilansir dari unggahan resmi @kemenhaj.ri:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam.
-
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah. (Khusus untuk pendaftar perempuan, tidak sedang dalam kondisi hamil).
-
Memiliki komitmen pelayanan kepada jemaah haji, integritas, kredibilitas, serta rekam jejak yang baik, dan tidak berstatus sebagai tersangka.
-
Mempunyai identitas kependudukan yang sah.
-
Mampu mengoperasikan komputer atau gawai (gadget) berbasis Android/iOS.
-
Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau Inggris.
-
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai instansi lain, wajib melampirkan izin tertulis dari atasan.
-
Tidak sedang menjalani tugas belajar.
-
Pasangan suami dan istri tidak diperbolehkan bertugas sebagai PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
-
Pendaftar tidak pernah menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali sejak tahun 2022.
Pendaftar dapat berasal dari ASN (Kemenhaj/Kemenag, TNI/Polri) atau dari unsur masyarakat, seperti organisasi massa Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional.
Kualifikasi Khusus Berdasarkan Posisi
Selain syarat umum di atas, terdapat kualifikasi khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan posisi yang dilamar.
A. PPIH Kloter (Kelompok Terbang)
| Posisi | Persyaratan Khusus |
| 1. Ketua Kloter | * ASN Kemenhaj/Kemenag. |
| * Usia antara 30 hingga 58 tahun. | |
| * Minimal pejabat Eselon IV atau golongan III/c, atau fungsional Ahli Muda. | |
| * Pendidikan minimal S1. | |
| * Diutamakan pernah menunaikan ibadah haji. | |
| 2. Pembimbing Ibadah Kloter | * Usia antara 35 hingga 60 tahun. |
| * Wajib sudah menunaikan ibadah haji. | |
| * Wajib memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji. | |
| * Pendidikan minimal S1. |
B. PPIH Arab Saudi (Non-Kloter)
| Posisi | Persyaratan Khusus |
| 1. Pelaksana Pelayanan (Akomodasi, Konsumsi, Transportasi) | * Usia antara 25 hingga 57 tahun. |
| 2. Pelaksana Bimbingan Ibadah | * Usia antara 35 hingga 60 tahun. |
| * Wajib sudah menunaikan ibadah haji. | |
| * Wajib memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji. | |
| 3. Pelaksana Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) | * Usia antara 25 hingga 57 tahun. |
| * Bertugas sebagai operator Siskohat minimal 3 tahun. | |
| * Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat. | |
| * Diutamakan yang pernah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) Siskohat. |
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan, terutama kualifikasi khusus untuk posisi yang Anda tuju.
Segera persiapkan dokumen dan lakukan pendaftaran sebelum batas waktu pada 28 November. ***
Editor : Ibnu Yunianto