RADAR BALI - Komisi II DPR berencana melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).
Meski usia undang-undang tersebut baru berjalan dua tahun, namun UU pengembangan UU No 5 Tahun 2014 tersebut kembali menjadi agenda prioritas legislasi nasional untuk tahun 2025.
Fokus awal revisi yang digagas Komisi II DPR RI adalah fleksibilitas penempatan pejabat eselon II sebagai pegawai pemerintah pusat dan penguatan sistem merit.
Meski demikian, terdapat pula usulan alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam revisi UU ASN 2023.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan bahwa substansi kunci revisi adalah mengembalikan PPPK pada desain awalnya.
Pemerintah dan DPR sepakat hanya akan mempertahankan dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Ke depannya, formasi PPPK akan diperuntukkan secara eksklusif bagi kalangan profesional yang memiliki keahlian atau kepakaran tertentu yang tidak dapat diisi oleh PNS.
Konsep ini mengakhiri praktik sebelumnya di mana PPPK dijadikan wadah tampungan untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN atau tenaga honorer di instansi pemerintah.
Suharmen menegaskan, rekrutmen PPPK nantinya akan menggunakan standar tinggi dengan passing grade. Dengan demikian, hanya talenta unggul dari luar pemerintahan yang bisa direkrut sebagai PPPK.
Dengan demikian, rekrutmen PPPK baru pasca-revisi hanya akan dibuka untuk para pakar dan tidak lagi melalui jalur honorer.
Hal tersebut seiring dengan harapan masalah honorer sudah terselesaikan beralih menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
Wacana Konversi Status PPPK ke PNS dan Kebutuhan Formasi PNS Baru
Wacana alih status PPPK menjadi PNS tanpa tes turut mewarnai pembahasan revisi UU ASN 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zuldikar Arse Sadikin bersama dengan Menpan RB Rini Widyantini menegaskan bahwa PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS dan harus melalui tahapan seleksi.
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf memberi sinyal positif dengan menyatakan peluang konversi terbuka lebar asalkan pemerintah setuju.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa aturan rekrutmen dan jalur karier antara PPPK dan PNS berbeda.
Semua kebijakan, termasuk penyesuaian status, harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan melalui proses seleksi.
Rini juga menyoroti perlunya pertimbangan terhadap dampak keuangan negara, mengingat masa kerja PNS yang dapat mencapai lebih dari 30 tahun.
Terkait kebutuhan pegawai ke depan, Rini Widyantini juga mengingatkan agar kementerian/lembaga (KL) segera menyiapkan formasi untuk PNS.
Imbauan tersebut muncul karena formasi baru untuk seleksi Calon PNS (CPNS) belum dibuka pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akibat kondisi struktur yang belum stabil.
Ketidakstabilan ini salah satunya disebabkan oleh bertambahnya jumlah kementerian menjadi 48 di era pemerintahan saat ini, dari yang semula 34 di era Presiden Joko Widodo.
Pada akhirnya, Rini menegaskan bahwa hal terpenting bukanlah persoalan status pegawai.
Dia menekankan bahwa baik PNS maupun PPPK sama-sama memiliki peran krusial dalam melayani publik.
Fokus pemerintah adalah bagaimana memperbaiki sistem kesejahteraan yang setara bagi semua ASN, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu.***
Editor : Ibnu Yunianto