Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bali Cetak Rekor Pengangguran Terendah, BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Peran JKP dan Kolaborasi Tripartit Plus

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 27 November 2025 | 01:16 WIB
PERLUAS CAKUPAN UCJ: Gubernur Wayan Koster secara simbolis menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan rohaniwan lintas agama se-Bali di Wisma Sabha Utama, Jumat (12/5/2023).
PERLUAS CAKUPAN UCJ: Gubernur Wayan Koster secara simbolis menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan rohaniwan lintas agama se-Bali di Wisma Sabha Utama, Jumat (12/5/2023).

RADAR BALI – Provinsi Bali mencetak rekor tingkat pengangguran terbuka (TPT) terendah secara nasional. Capaian ini bukan hanya dipicu oleh pertumbuhan ekonomi yang pulih pascapandemi, namun juga berkat kolaborasi tripartit plus yang mengintegrasikan jaminan sosial, pelatihan, dan penempatan kerja.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, TPT Bali pada Agustus 2025 berada di angka 1,49 persen, atau setara dengan 40 ribu jiwa. Angka tersebut membaik 0,30 persentase poin dibandingkan Agustus 2024 (sebesar 1,79 persen).

BPS mencatat penurunan angka pengangguran dipicu pertumbuhan ekonomi tahunan 5,95 persen (hingga semester II 2025) yang menunjukkan pemulihan pascapandemi. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menilai kolaborasi tripartit plus berperan besar dalam penurunan angka TPT karena mengintegrasikan jaminan sosial, pelatihan ulang, dan penempatan kembali melalui bursa kerja.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno menyatakan, salah satu bentuk kolaborasi dalam pengurangan TPT di Bali adalah pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai ketentuan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Kuncoro, program JKP merupakan paradigma baru dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan. "Kami (BPJamsostek) tidak sekadar memberikan uang tunai selama enam bulan, tetapi juga memastikan pekerja memiliki akses ke informasi pasar kerja dan pelatihan yang relevan," ujar Kuncoro di sela employee volunteering BPJamsostek Banuspa di Denpasar, Jumat (31/10).

Penurunan angka pengangguran terbuka di Bali berkorelasi dengan tingkat kepesertaan program JKP. Berdasarkan keterangan tertulis, jumlah kepesertaan program JKP hingga akhir Oktober 2025 di wilayah Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar tercatat mencapai 339.997 peserta.

Data tersebut relevan mengingat BPS mencatat pada Agustus 2025 terdapat pertumbuhan jumlah pekerja sebanyak 36,31 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, BPJamsostek harus terus meningkatkan kepesertaan JKP dan jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya karena terdapat 1,2 juta penduduk Bali yang berstatus pekerja Penerima Upah (PU).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar Sudarwoto menambahkan, kolaborasi tripartit plus memiliki peran penting dalam pelaksanaan program JKP, dengan tugas yang terbagi jelas di antara para pihak. BPJamsostek berperan aktif dalam menyelenggarakan dan mengelola program JKP, termasuk verifikasi klaim dan penyaluran manfaat tunai kepada peserta maupun keluarganya.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan, dan institusi pendidikan menyediakan balai latihan kerja, dukungan anggaran pelatihan berbasis kompetensi, konsultasi karir, maupun penyelenggaraan bursa kerja.

Sebagai bagian dari tripartit plus, imbuh Sudarwoto, serikat pekerja dan serikat buruh berperan dalam sosialisasi manfaat JKP serta pendampingan pemenuhan hak-hak pekerja. Di sisi lain, dunia usaha berperan dalam mendaftarkan pekerja, menyediakan pelatihan berbasis kebutuhan industri, serta membuka akses pasar kerja.

“Dunia usaha berperan dalam mendaftarkan pekerja, menyediakan pelatihan berbasis kebutuhan industri, serta membuka akses pasar kerja,” kata Sudarwoto di Denpasar, Rabu (26/11/2025).

Dukungan Regulasi Percepat Universal Coverage Jamsostek 

Selain dalam pengentasan pengangguran, sinergi BPJamsostek dengan pemerintah daerah juga terbukti efektif dalam memperluas cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Menurut Sudarwoto, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Bali mendukung penuh pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penerbitan sejumlah regulasi.

Dukungan regulasi tersebut efektif meningkatkan UCJ hingga akhir Oktober 2025 sebesar 53,52 persen dari total populasi pekerja. Regulasi utamanya adalah Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Rohaniwan. Pergub tersebut menjadi dasar alokasi dana dari APBD Provinsi Bali 2025 guna membayar premi jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800 per bulan bagi 11.321 rohaniawan dari berbagai agama pada tahun ini.

Perlindungan yang diterima ribuan rohaniwan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Saat secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi belasan ribu rohaniwan se-Bali beberapa waktu lalu, Gubernur Bali Wayan Koster menilai manfaat Jaminan Kematian dari BPJamsostek bagi rohaniwan yang mencapai Rp 42 juta sangat berarti karena membantu keluarga mendiang menjalankan upacara Ngaben.

Manfaat JKM ini terlihat nyata dalam kasus almarhum I Dewa Made Alit, seorang pemangku di Pura Kayangan Jagat Penataran Agung, Sukawati, Gianyar. Ahli warisnya, Jero Made Nyeri, menerima santunan JKM ganda senilai total Rp 74 juta (Rp 42 juta dari kepesertaan rohaniwan Pemprov Bali dan Rp 32 juta dari kepesertaan UMKM Pemkab Gianyar).

"Kami sekeluarga sangat berterima kasih atas perhatian dan bantuan ini. Santunan ini sangat berarti bagi kami dan menjadi bukti nyata manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Jero Made Nyeri pada Selasa (21/10/2025), seperti dikutip situs Pemkab Gianyar. 

Sudarwoto mendukung pernyataan Koster. Dia memastikan selama kepesertaan masih aktif, BPJamsostek akan membayarkan manfaat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada peserta atau keluarganya. "Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, di mana saja, siapa saja bisa mengalaminya,” imbuh Sudarwoto.

Dukungan regulasi juga hadir di level kabupaten/kota. Salah satu inovasi Pemkab Badung adalah program "BAPERAN" atau Badung Peduli Pekerja Rentan yang didukung Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017. Inisiatif tersebut adalah lanjutan dari program "UCOK" atau Universal Coverage Ketenagakerjaan yang sejak 2021 berhasil mendorong pertumbukan cakupan UCJ dari 30,05 persen menjadi 66,41 persen.

Melalui "BAPERAN", Pemkab Badung mengalokasikan anggaran APBD untuk membiayai iuran BPJamsostek pada 25 ribu pekerja rentan seperti petani, pengemudi ojek, hingga pekerja sektor pariwisata non-formal. Selain meningkatkan perlindungan, Pemkab Badung mengklaim jaminan perlindungan sosial pekerja seperti "UCOK" dan "BAPERAN" berhasil menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran.

"(Integrasi jaminan sosial ketenagakerjaan, pelatihan ulang, dan dukungan regulasi, Ed) Ini adalah bukti sinergi pemerintah daerah, BPJamsostek, dan stakeholders lain untuk perlindungan sosial pekerja yang inklusif dan berkeadilan," pungkas Kuncoro.***

 

Data Rujukan:

https://bali.bps.go.id/id/pressrelease/2025/11/05/717997/keadaan-ketenagakerjaan-provinsi-bali-agustus-2025.html

https://bali.bps.go.id/id/pressrelease/2025/08/05/717979/pertumbuhan-ekonomi-bali-triwulan-ii-2025.html

https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan/pergub/29346

https://tuxedovation.inovasi.bskdn.kemendagri.go.id/detail_inovasi/151178

https://gianyarkab.go.id/informasi-publik/berita/kadis-naker-gianyar-serahkan-santunan-jaminan-kematian-bpjs-ketenagakerjaan-senilai-rp74-juta

 

Catatan Editor: Artikel ini diikutsertakan dalam Lomba Karya Tulis Jurnalistik BPJS Ketenagakerjaan 2025 kategori Hard News Media Online dengan sub-tema Kolaborasi untuk Perlindungan Ketenagakerjaan

 

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #badung #Lomba Karya Tulis BPJS Ketenagakerjaan 2025 #Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) #Jaminan Hari Tua (JHT) #bpjs ketenagakerjaan #Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan #BPJAMSOSTEK #universal coverage jamsostek #wayan koster #bali #Kanwil bali #universal coverage ketenagakerjaan #gianyar