Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dewan Pengupahan Sepakati UMP Bali 2026 Naik 6,67 Persen

Dhian Harnia Patrawati • Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:06 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2026 hingga Desember belum ada keputusan.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2026 hingga Desember belum ada keputusan.

RADAR BALI - Kabar baik menyelimuti para pekerja di Pulau Dewata. Setelah melalui proses pembahasan yang dinamis, Dewan Pengupahan Provinsi Bali akhirnya menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,67 persen.

Angka ini akan membawa UMP 2026 Bali dari semula Rp 2.996.561 menjadi Rp 3.196.431.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kehadiran regulasi anyar ini membawa angin segar, karena memberikan ruang bagi kenaikan upah yang lebih progresif melalui perubahan variabel dalam formula penghitungan.

Dalam aturan terbaru, formula penyesuaian upah dihitung berdasarkan:(Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi) dibagi dengan Alfa).

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang membatasi nilai indeks tertentu secara ketat, PP 49/2025 menetapkan rentang variabel Alfa antara 0,50 hingga 0,90.

Penentuan angka alfa ini menjadi kunci krusial dalam pembahasan di Dewan Pengupahan, di mana kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi diukur secara lebih proporsional.

Berdasarkan kesepakatan kenaikan 6,67 persen di Bali, dengan data inflasi sebesar 2,51 persen dan pertumbuhan ekonomi yang sangat kuat di angka 5,66 persen, nilai alfa yang digunakan berada di angka 0,735.

Angka ini mencerminkan skenario moderat-atas yang mempertimbangkan pemulihan sektor pariwisata serta upaya mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang didorong oleh serikat pekerja.

Proses penetapan kenaikan UMP Bali 2026 sebesar 6,67 persen bukan hasil keputusan sepihak, melainkan produk kesepakatan lembaga tripartit yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja, unsur Organisasi Pengusaha (APINDO), dan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta akademisi.

Keterlibatan seluruh unsur ini memastikan bahwa nilai Alfa yang disepakati telah mempertimbangkan berbagai dimensi, mulai dari kemampuan bayar perusahaan hingga kebutuhan riil buruh di lapangan.

UMP Bali Memimpin di Wilayah Jawa-Nusa Tenggara

Pertumbuhan ekonomi Bali yang diproyeksikan menyentuh angka 5,8 persen hingga 5,9 persen pada akhir 2025 menjadikannya motor utama kenaikan upah di kawasan ini.

Jika dibandingkan dengan provinsi tetangga dalam skenario alfa yang serupa (0,7), Bali mencatatkan kenaikan nominal tertinggi.

UMP Bali Rp 3.196.431

UMP Jatim Rp 2.449.455

UMP NTB Rp 2.765.353

Meskipun Dewan Pengupahan telah mencapai kesepakatan, angka ini akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK).

Keputusan final dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Penetapan UMP ini nantinya akan menjadi landasan bagi kabupaten/kota di seluruh Bali dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Bagi para buruh, kenaikan yang diprediksi memberikan tambahan penghasilan bulanan sekitar Rp 162.000 hingga Rp 232.000 ini diharapkan mampu menjaga daya beli di tengah stabilitas ekonomi nasional yang mulai membaik.***

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #UMP 2026 #badung #upah minimum provinsi #UMK 2026 Bali #dewan pengupahan #tabanan #jembrana #kenaikan UMP 2026 #serikat pekerja #kenaikan UMK 2026 #Kenaikan upah 2026 #bangli #UMP Bali 2026 #karangasem #wayan koster #upah minimum kabupaten kota #kenaikan upah #bali #klungkung #buleleng #gianyar