RADAR BALI - Bulan Rajab 1447 H telah tiba. Berdasarkan ketetapan Muhammadiyah melalui Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), 1 Rajab 1447 H jatuh pada Minggu, 21 Desember 2025.
Sementara itu, Lembaga Falakiyah PBNU menetapkan awal Rajab jatuh pada Senin, 22 Desember 2025, setelah mempertimbangkan hasil rukyatul hilal dan kriteria istikmal.
Di tengah kehadiran bulan yang dimuliakan ini, umat Islam diingatkan untuk selektif dalam menjalankan ibadah agar tetap berada di atas landasan syariat yang sahih.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengingatkan, meskipun Rajab adalah salah satu Asyhurul Hurum (bulan-bulan haram), penting bagi umat Muslim untuk memahami bahwa tidak ada puasa khusus yang ditetapkan secara spesifik untuk menyambut awal Rajab.
Kesunahannya terletak pada pelaksanaan puasa sunah yang umum, seperti Puasa Dawud, puasa Senin-Kamis, atau Ayyamul Bidh (berpuasa pada tiga hari pertengahan bulan).
Mengkhususkan hari tertentu, seperti puasa pada 1 Rajab tanpa dalil yang jelas, justru berisiko masuk dalam kategori bid’ah karena tidak memiliki kaidah atau landasan hadis yang kuat.
Memahami Panduan Amalan Rajab
Dalam memahami panduan amalan di bulan ini, umat Muslim hendaknya mampu membedakan antara perkara yang dianjurkan oleh syariat dan perkara yang tidak memiliki landasan kuat.
Adapun amalan yang sangat dianjurkan (sunah) adalah konsisten menjalankan puasa rutin seperti puasa Senin-Kamis dan puasa Ayyamul Bidh, serta fokus meningkatkan amal saleh dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, poin yang sangat ditekankan adalah menjaga kesucian diri dengan menjauhi segala bentuk maksiat dan tindakan kezaliman, mengingat Rajab adalah bulan haram yang dimuliakan berdasarkan penegasan dalam QS. At-Taubah ayat 36.
Sebaliknya, terdapat beberapa praktik yang sebaiknya dihindari karena tidak disyariatkan, seperti mengkhususkan puasa hanya pada tanggal 1 Rajab.
Umat juga diimbau untuk tidak melaksanakan Salat Raghaib, yakni salat pada malam Jumat pertama bulan Rajab, serta tidak terjebak dalam ritual-ritual khusus pada malam 27 Rajab karena tidak memiliki kaidah hukum atau landasan syariat yang jelas.
Keutamaan bulan Rajab terletak pada bagaimana umat Muslim mampu menjaga keseimbangan antara menjalankan amalan sunah yang sesuai dengan tuntunan dan menjauhkan diri dari praktik yang tidak berdasar.
Dengan merujuk pada prinsip ibadah yang autentik, momen bulan haram ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas ketakwaan tanpa harus terjebak dalam ritual yang tidak disyariatkan.***
Sumber: https://muhammadiyah.or.id/2021/02/adakah-tuntunan-puasa-rajab/
Editor : Ibnu Yunianto