Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

UMP Karangasem 2026 Ikuti UMP Bali Rp 3,2 Juta

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 24 Desember 2025 | 17:24 WIB
Ilustrasi UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
Ilustrasi UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

RADAR BALI – Pemerintah Provinsi Bali secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459.

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan akan menjadi acuan dasar bagi kabupaten yang tidak menetapkan angka di atas standar provinsi, termasuk Kabupaten Karangasem.

Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengetuk palu penetapan ini melalui Keputusan Gubernur (KEPGUB) Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 pada 19 Desember 2025.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Karangasem telah menggelar rapat pleno penghitungan dan penetapan nilai UMK 2026 pada Senin, 22 Desember 2025.

Hasilnya, Dewan Pengupahan memutuskan bahwa UMK Karangasem tahun depan akan mengikuti ketentuan UMP Provinsi Bali sebesar Rp 3.207.459.

Bupati Karangasem pun telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Bali agar menetapkan UMK Karangasem setara dengan UMP Bali.

Sebagai informasi, pada tahun 2025, UMK Karangasem berada di angka Rp 2.996.561. Dengan mengikuti standar provinsi yang baru, para pekerja di Karangasem akan merasakan kenaikan yang selaras dengan kebijakan nasional dan arahan Presiden Prabowo terkait peningkatan kesejahteraan buruh.

Selain Karangasem, terdapat empat kabupaten lainnya yang secara historis memiliki besaran upah yang sama dengan standar provinsi, yakni Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Buleleng. 

Selain upah minimum umum, Pemerintah Provinsi Bali juga menaikkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi bidang pariwisata pada sektor akomodasi serta penyediaan makan dan minum.

UMSP Bali 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.267.693, yang juga mencerminkan kenaikan sebesar 7,04 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan menyatakan bahwa hingga saat ini baru empat wilayah yang mengusulkan angka di atas UMP, yaitu Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Gianyar, dan Tabanan.

Gubernur Wayan Koster mengapresiasi kinerja Dewan Pengupahan yang berhasil menyelesaikan tugasnya tepat waktu. Menurutnya, penetapan ini merupakan langkah krusial untuk menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat.

"Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari semua pihak untuk memastikan penetapan UMP dan UMSP yang adil dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi masyarakat Bali," tegas Koster.

Dengan penetapan ini, diharapkan daya beli masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Bali, termasuk di Karangasem, tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi tahun 2026.***

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #radar bali #badung #gubernur bali #UMSP #jawa pos #radar bogor #bangli #karangasem #UMP Bali 2025 #wayan koster #umk #bali #buleleng #UMK Karangasem 2026 #gianyar