RADAR BALI - Menyambut masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah resmi menetapkan regulasi pembatasan lalu lintas angkutan barang guna menjamin kelancaran arus kendaraan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi pusat, jalur arteri nasional Denpasar-Gilimanuk akan menerapkan sistem window time bagi kendaraan besar.
Sesuai dengan SKB Nomor KP-DRJD 6774 tahun 2025, pembatasan operasional berlaku selama 17 hari, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih (tronton), kereta tempelan, dan kereta gandengan dilarang melintas pada siang hari (pukul 05.00 WITA hingga 22.00 WITA). Kendaraan dengan kriteria tersebut di atas baru diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA.
Selain jumlah sumbu, jenis angkutan barang yang dibatasi meliputi pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Meski ada pembatasan ketat, pemerintah tetap memberikan dispensasi bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok dan logistik vital, yakni pengangkut BBM dan BBG, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak, logistik penanganan bencana alam, bahan pokok, dan angkutan sepeda motor gratis.
Kendaraan yang dikecualikan wajib menempelkan surat muatan yang diterbitkan pemilik barang di kaca depan sebelah kiri, mencakup detail jenis barang, tujuan, serta alamat pemilik.
Polri akan memberikan tindakan tegas akan diambil jika terjadi pelanggaran yang memicu kemacetan parah. Kendaraan pelanggar akan ditahan sementara di kantong parkir dan baru diizinkan jalan setelah pukul 22.00 WITA.
Terdapat empat kantong parkir utama yang disiapkan di jalur Gilimanuk-Denpasar, yakni rest Area Pengeragoan (kapasitas 50 mobil), Terminal Negara (kapasitas 80 mobil), gudang Suzuki Melaya (kapasitas 1.000 mobil), terminal Kargo Gilimanuk (kapasitas 1.000 mobil).
Truk besar golongan VII hingga IX yang biasanya melintasi jalur arteri Ketapang–Gilimanuk dialihkan ke rute alternatif seperti penyeberangan Tanjung Wangi–Gili Mas atau penyeberangan Jangkar–Lembar mulai 19 Desember 2025.
ASDP Indonesia Ferry menerapkan teknologi geofencing untuk membatasi radius pembelian tiket guna mencegah praktik percaloan. Layanan utama di pelabuhan akan diprioritaskan bagi sepeda motor, mobil penumpang, dan bus.
Prediksi Puncak Arus dan Titik Rawan
Pemerintah memperkirakan lonjakan arus masuk ke Bali terjadi pada 23-28 Desember 2025, sementara arus balik keluar Bali diprediksi pada 2-4 Januari 2026.
Masyarakat diimbau waspada terhadap titik rawan kemacetan di kawasan wisata seperti Kuta, Canggu, Ubud, dan Kintamani.
Untuk mengamankan situasi, puluhan posko Nataru telah disebar di seluruh kabupaten/kota di Bali guna memastikan kenyamanan wisatawan selama berlibur.***
Editor : Ibnu Yunianto