RADAR BALI - Hingga saat ini, Januari 2026, Bali mengukuhkan posisinya sebagai provinsi paling progresif di Indonesia dalam mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional.
Melalui mandat Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), keberadaan Living Law atau hukum yang hidup dalam masyarakat kini memiliki pijakan legalitas yang kuat.
Langkah ini memastikan bahwa kearifan lokal Bali, termasuk sanksi berat seperti Kasepekang, dapat diakui oleh negara asalkan memenuhi parameter hukum positif dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemerintah Provinsi Bali bersama aparat penegak hukum telah menyiapkan infrastruktur regulasi untuk menjembatani hukum adat dan hukum nasional:
Pemprov Bali telah menyusun draf Perda Bale Kertha Adhyaksa bersama Kejaksaan Tinggi Bali sebagai payung hukum penyelesaian perkara pidana ringan melalui restorative justice.
Penguatan Perda No. 4 Tahun 2019 untuk mengaktifkan peran Kertha Desa (lembaga peradilan adat) untuk memutus perkara berdasarkan Awig-awig atau peraturan desa adat.
Berdasarkan Pasal 66 KUHP, hakim kini berwenang menjatuhkan sanksi adat dalam narasi "pemenuhan kewajiban adat" sebagai pidana tambahan resmi. Sanksi adat yang dijatuhkan hakim harus tercantum dalam peraturan daerah yang disahkan oleh pemerintah.
Kasepekang: Hukum Adat Jadi Hukum Positif
Implementasi sanksi Kasepekang (pengucilan) kini mengalami transformasi signifikan untuk menyesuaikan diri dengan rezim hukum baru per 2 Januari 2026.
Perbedaan mendasar terlihat pada pergeseran dari praktik tradisional menuju standarisasi hukum positif yang lebih terukur.
Dahulu, Kasepekang sering kali hanya didasarkan pada hukum lisan atau kebiasaan yang tidak tertulis, namun kini sanksi tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat berupa Peraturan Daerah (Perda) dan kodifikasi Awig-Awig tertulis. Aspek legalitas ini menjadi syarat mutlak agar sanksi adat diakui oleh negara.
Dalam hal akses publik, praktik tradisional sering kali menutup akses warga terhadap air bersih atau jalan desa. Namun, di bawah hukum positif yang baru, sanksi Kasepekang dilarang keras membatasi akses terhadap kebutuhan dasar dan hak asasi manusia.
Begitu pula dalam urusan administrasi; jika sebelumnya pelayanan surat-menyurat di tingkat desa bisa dihentikan total, kini pelayanan administrasi negara bagi warga yang bersangkutan harus tetap berjalan tanpa hambatan.
Perubahan paradigma ini juga mengubah status hukum Kasepekang secara drastis. Jika sebelumnya praktik ini rentan dianggap sebagai tindakan persekusi atau main hakim sendiri yang bisa dipidanakan, kini Kasepekang diakui secara resmi sebagai bentuk "Pemenuhan Kewajiban Adat".
Dengan catatan, prosesnya harus melalui mekanisme sidang di Kertha Desa dan memberikan hak bagi warga untuk membela diri.
Sanksi adat hanya boleh dijatuhkan untuk perbuatan yang tidak diatur dalam KUHP nasional, seperti pelanggaran kesucian pura atau norma lokal spesifik Bali.
Agar sah, sanksi harus bersifat pemulihan, seperti upacara Prayascitta gumi (pembersihan desa), dan dilarang melibatkan kekerasan fisik atau pengrusakan properti.
Status Hukum Putusan Bale Kertha Adhyaksa
Salah satu pertanyaan krusial adalah apakah sanksi yang telah dijatuhkan melalui mekanisme Bale Kertha Adhyaksa masih perlu dibawa ke proses hukum positif?
Secara prinsip, keputusan yang dihasilkan melalui wadah mediasi ini dirancang untuk bersifat final dan mengikat bagi perkara-perkara pidana ringan atau delik aduan.
Apabila kesepakatan perdamaian telah dicapai secara sukarela oleh kedua belah pihak dengan disaksikan oleh aparat penegak hukum (seperti Jaksa Masuk Desa atau Polisi Bhabinkamtibmas), maka perkara tersebut tidak perlu lagi dilanjutkan ke tingkat pengadilan formal.
Kepolisian atau kejaksaan dapat menghentikan penyidikan/penuntutan demi hukum berdasarkan asas keadilan restoratif. Namun, untuk tindak pidana berat seperti pembunuhan atau perampokan, sanksi adat tidak menghapuskan proses hukum positif.
Putusan adat tersebut hanya akan digunakan oleh hakim sebagai faktor peringan hukuman atau pidana tambahan dalam putusan pengadilan negeri.
Sanksi Pidana Bagi Pelaku Persekusi Berkedok Adat
Penting untuk dipahami bahwa pengakuan terhadap hukum adat tidak memberikan kekebalan hukum bagi tindakan sewenang-wenang.
Warga maupun aparatur desa adat (prajuru) yang melakukan tindakan persekusi, pengrusakan properti, atau kekerasan fisik dengan dalih menegakkan aturan adat tetap terancam pidana berat.
Berdasarkan KUHP, tindakan seperti menutup akses jalan secara paksa, melakukan intimidasi fisik, atau pengusiran yang melanggar hak asasi dapat dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, pengerusakan (Pasal 406), hingga penganiayaan.
Aparatur desa adat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan persekusi bahkan dapat dikenakan pemberatan pidana karena melanggar prinsip due process of law yang dilindungi oleh negara.
Syarat dan Batasan Ruang Lingkup
Sanksi adat hanya boleh dijatuhkan untuk perbuatan yang tidak diatur dalam KUHP nasional, seperti pelanggaran kesucian pura atau norma lokal spesifik Bali.
Agar sah, sanksi harus bersifat pemulihan, seperti upacara Prayascitta gumi (pembersihan desa), dan dilarang melibatkan kekerasan fisik atau pengrusakan properti.
Bali kini menjadi pilot project nasional bagi integrasi hukum adat. Dengan adanya standarisasi ini, Kasepekan tidak lagi menjadi momok pelanggaran HAM, melainkan instrumen pemulihan keseimbangan desa yang selaras dengan sistem peradilan modern.
Pengawasan ketat tetap dilakukan agar pelaksanaan sanksi adat tidak melampaui batas yang telah ditetapkan dalam KUHP dan KUHAP Nasional.***
Editor : Ibnu Yunianto