Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Berapa Gaji Pensiunan PNS 2026? Ini Pernyataan Resmi TASPEN

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 6 Januari 2026 | 07:44 WIB
ILUSTRASI - Pengukuhan pengurus persatuan pensiunan PNS yang tergabung dalam PWRI.
ILUSTRASI - Pengukuhan pengurus persatuan pensiunan PNS yang tergabung dalam PWRI.

RADAR BALI - Di samping ramainya wacana kenaikan gaji PNS 2026, banyak pihak yang mempertanyakan nasib gaji pensiunan. Meski pemerintah telah menerbitkan Perpres 79/2025, perlu dipahami bahwa aturan tersebut hanya diperuntukkan bagi ASN aktif.

Hingga saat ini, kenaikan gaji pensiunan masih menganut regulasi yang berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Isu kenaikan gaji menjadi perbincangan hangat di kalangan PNS, pensiunan, hingga guru. Namun, hingga penghujung Desember, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS secara otomatis.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi yang mengatur soal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri untuk periode terbaru.

"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan," ungkap Purbaya.

Senada dengan Menkeu, PT TASPEN (Persero) melalui akun Instagram resminya @taspen menginformasikan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji untuk tahun 2025 maupun 2026. Oleh karena itu, besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya.

Daftar Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian nominal gaji pokok pensiunan PNS yang tetap berlaku saat ini:

Golongan I (Pendidikan SD - SMP)

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II (Pendidikan SMA - D3)

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III (Pendidikan S1 - D4)

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV (Jenjang Tertinggi)

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain sesuai instansi.

Jadwal Pencairan Gaji Januari 2026

TASPEN akan kembali mencairkan gaji pensiunan pada 1 Januari 2026. Penyaluran dilakukan setiap bulan melalui transfer bank atau Kantor Pos dengan membawa Kartu Identitas Pensiun (KARIP).

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap berita hoaks mengenai kenaikan gaji atau rapelan sebesar 12 persen yang tidak memiliki dasar hukum. Untuk informasi valid, Anda dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 atau melalui situs resmi www.taspen.co.id.

Cek nominal resmi gaji pensiunan PNS 2026. TASPEN pastikan besaran masih mengacu pada PP No 8 Tahun 2024. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#gaji pppk #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #gaji pns #PWRI #gaji pensiunan PNS 2026 #bkn #asn #Taspen 2026 #Nominal gaji pensiunan PNS terbaru