RADAR BALI - Di samping ramainya wacana kenaikan gaji PNS 2026, banyak pihak yang mempertanyakan nasib gaji pensiunan. Meski pemerintah telah menerbitkan Perpres 79/2025, perlu dipahami bahwa aturan tersebut hanya diperuntukkan bagi ASN aktif.
Hingga saat ini, kenaikan gaji pensiunan masih menganut regulasi yang berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Isu kenaikan gaji menjadi perbincangan hangat di kalangan PNS, pensiunan, hingga guru. Namun, hingga penghujung Desember, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS secara otomatis.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi yang mengatur soal pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, dan Polri untuk periode terbaru.
"Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan," ungkap Purbaya.
Senada dengan Menkeu, PT TASPEN (Persero) melalui akun Instagram resminya @taspen menginformasikan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji untuk tahun 2025 maupun 2026. Oleh karena itu, besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya.
Daftar Nominal Gaji Pensiunan PNS 2026
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian nominal gaji pokok pensiunan PNS yang tetap berlaku saat ini:
Golongan I (Pendidikan SD - SMP)
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II (Pendidikan SMA - D3)
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III (Pendidikan S1 - D4)
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV (Jenjang Tertinggi)
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain sesuai instansi.
Jadwal Pencairan Gaji Januari 2026
TASPEN akan kembali mencairkan gaji pensiunan pada 1 Januari 2026. Penyaluran dilakukan setiap bulan melalui transfer bank atau Kantor Pos dengan membawa Kartu Identitas Pensiun (KARIP).
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap berita hoaks mengenai kenaikan gaji atau rapelan sebesar 12 persen yang tidak memiliki dasar hukum. Untuk informasi valid, Anda dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 atau melalui situs resmi www.taspen.co.id.
Cek nominal resmi gaji pensiunan PNS 2026. TASPEN pastikan besaran masih mengacu pada PP No 8 Tahun 2024. ***
Editor : Ibnu Yunianto