RADAR BALI – Memasuki awal tahun 2026, kabar mengenai tunjangan tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menjadi perbincangan hangat.
Salah satu yang paling dinantikan adalah kepastian mengenai jadwal pencairan Gaji Ke-13.
Gaji Ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Berbeda dengan THR yang difokuskan untuk kebutuhan hari raya, Gaji Ke-13 bertujuan membantu biaya pendidikan anak sekolah pada tahun ajaran baru.
Hingga saat ini, pemerintah memang belum merilis keputusan resmi mengenai tanggal pastinya.
Namun, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pola pencairan umumnya dilakukan pada pertengahan tahun.
Berdasarkan aturan tersebut, Gaji Ke-13 diprediksi akan cair pada periode Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah.
Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026
Salah satu keunggulan Gaji Ke-13 adalah penyalurannya yang dilakukan secara utuh tanpa potongan. Berikut adalah komponen yang masuk dalam hitungan:
Gaji Pokok atau Pensiun Pokok.
Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak).
Tunjangan Pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga).
Tambahan Penghasilan (khusus ASN aktif).
Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100% bagi ASN di instansi pusat.
Rincian Nominal Gaji Pokok per Golongan
Besaran Gaji Ke-13 sangat bergantung pada gaji pokok masing-masing golongan. Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah estimasi nominal yang akan diterima:
1. Gaji ASN (PNS & TNI/Polri)
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
2. Gaji PPPK
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
3. Pensiunan PNS
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
4. Pejabat Negara (Non-ASN)
Ketua Lembaga: Rp31.474.800
Wakil Ketua: Rp29.665.400
Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300
Meskipun jadwal pasti masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan, para ASN dan pensiunan disarankan untuk mempersiapkan dokumen administrasi yang diperlukan agar proses transfer ke rekening berjalan lancar pada pertengahan tahun nanti.***
Editor : Ibnu Yunianto