Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026 untuk PNS dan PPPK, Cek Komponen Tunjangan dan Nominal

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 8 Januari 2026 | 09:46 WIB
GIGIT JARI: Ilustrasi gaji karyawan. Lima Kabuoaten di Bali tahun 2024 tak mampu menaikkan upah.
GIGIT JARI: Ilustrasi gaji karyawan. Lima Kabuoaten di Bali tahun 2024 tak mampu menaikkan upah.

RADAR BALI – Memasuki awal tahun 2026, kabar mengenai tunjangan tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menjadi perbincangan hangat.

Salah satu yang paling dinantikan adalah kepastian mengenai jadwal pencairan Gaji Ke-13.

Gaji Ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Berbeda dengan THR yang difokuskan untuk kebutuhan hari raya, Gaji Ke-13 bertujuan membantu biaya pendidikan anak sekolah pada tahun ajaran baru.

Hingga saat ini, pemerintah memang belum merilis keputusan resmi mengenai tanggal pastinya.

Namun, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pola pencairan umumnya dilakukan pada pertengahan tahun.

Berdasarkan aturan tersebut, Gaji Ke-13 diprediksi akan cair pada periode Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah.

Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026

Salah satu keunggulan Gaji Ke-13 adalah penyalurannya yang dilakukan secara utuh tanpa potongan. Berikut adalah komponen yang masuk dalam hitungan:

Gaji Pokok atau Pensiun Pokok.

Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak).

Tunjangan Pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga).

Tambahan Penghasilan (khusus ASN aktif).

Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100% bagi ASN di instansi pusat.

Rincian Nominal Gaji Pokok per Golongan

Besaran Gaji Ke-13 sangat bergantung pada gaji pokok masing-masing golongan. Berdasarkan regulasi terbaru, berikut adalah estimasi nominal yang akan diterima:

1. Gaji ASN (PNS & TNI/Polri)

Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

2. Gaji PPPK

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

3. Pensiunan PNS

Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

4. Pejabat Negara (Non-ASN)

Ketua Lembaga: Rp31.474.800

Wakil Ketua: Rp29.665.400

Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300

Meskipun jadwal pasti masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan, para ASN dan pensiunan disarankan untuk mempersiapkan dokumen administrasi yang diperlukan agar proses transfer ke rekening berjalan lancar pada pertengahan tahun nanti.***

Editor : Ibnu Yunianto
#cair #tunjangan #gaji ke 13 #pppk #thr #pensiunan #pns #guru