Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cara Daftar Bansos 2026: Panduan Masuk DTKS Jalur Cek Bansos & Formal

Dhian Harnia Patrawati • Jumat, 9 Januari 2026 | 13:04 WIB
Panduan lengkap cara daftar keluarga penerima manfaat bantuan sosial (bansos) 2026 jalur aplikasi dan jalur resmi.
Panduan lengkap cara daftar keluarga penerima manfaat bantuan sosial (bansos) 2026 jalur aplikasi dan jalur resmi.

RADAR BALI - Pemerintah telah memastikan bahwa program bantuan sosial (Bansos) reguler seperti PKH, BPNT, PIP, hingga PBI JKN akan terus berlanjut di tahun 2026.

Namun, satu hal yang perlu diingat: kunci utama untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah terdaftarnya nama Anda dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini mulai dikenal sebagai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bagi Anda yang merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar, atau ingin mengusulkan tetangga yang membutuhkan, ada dua jalur resmi yang bisa ditempuh sesuai dengan Permensos No. 5 Tahun 2025.

1. Jalur Formal: Melalui Musyawarah Desa/Kelurahan

Jalur ini dilakukan secara tatap muka dengan melibatkan perangkat pemerintah setempat. Ini adalah cara yang paling disarankan jika Anda menginginkan verifikasi langsung dari lingkungan sekitar.

Langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan: Datanglah dengan membawa dokumen wajib berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi.

2. Proses Musyawarah: Usulan Anda tidak langsung disetujui saat itu juga. Nama Anda akan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk menentukan kelayakan.

3. Verifikasi Lapangan: Jika dinilai layak, petugas akan melakukan Ground Check atau survei langsung ke rumah Anda. Hasil survei ini kemudian diinput ke aplikasi SIKS-NG dan disahkan oleh Kepala Daerah.

Tips: Sebaiknya lakukan pendaftaran pada tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya, karena periode ini merupakan waktu efektif pemrosesan data sebelum masuk ke tahap finalisasi.

2. Jalur Partisipasi: Mandiri Lewat Aplikasi Cek Bansos

Jika Anda memiliki kendala waktu untuk datang ke kantor desa, Anda bisa memanfaatkan jalur digital. Pemerintah menyediakan ruang partisipasi bagi masyarakat untuk mengusulkan diri sendiri atau orang lain secara mandiri.

Cara Pendaftarannya:

1. Unduh Aplikasi: Cari aplikasi resmi "Cek Bansos" milik Kemensos di Play Store atau App Store.

2. Aktivasi Akun: Buat akun dengan email aktif dan unggah foto KTP serta swafoto dengan KTP untuk verifikasi identitas.

3. Menu Usul-Sanggah: Setelah akun aktif, pilih menu "Daftar Usulan" dan masukkan data orang yang ingin didaftarkan.

4. Verifikasi Otomatis: jika usulan Anda tidak ditanggapi atau tidak diverifikasi oleh Pemerintah Daerah dalam waktu 30 hari kerja, data tersebut memiliki potensi untuk langsung masuk ke sistem pusat. Namun, tetap pastikan data yang diinput jujur dan akurat.

Memahami Desil: Penentu Jenis Bantuan yang Diterima

Setelah data Anda masuk ke DTKS/DTSEN, sistem akan mengelompokkan tingkat kesejahteraan Anda ke dalam kelompok yang disebut Desil.

Inilah yang menentukan bantuan apa yang akan Anda terima:

Desil 1 - 4 (Sangat Miskin/Rendah): Berpeluang besar mendapatkan bantuan komplit mulai dari PKH, BPNT, PIP, hingga PBI JKN.

Desil 5 (Rentan Miskin): Biasanya hanya mendapatkan bantuan pangan (BPNT) atau jaminan kesehatan (PBI).

Desil 6 - 10 (Mampu): Dianggap mandiri secara ekonomi dan tidak layak menerima bantuan sosial.

Syarat Khusus Penerima PKH

Penting untuk dipahami bahwa masuk ke Desil rendah tidak otomatis membuat Anda menerima bansos PKH. Bantuan PKH hanya diberikan jika dalam keluarga Anda terdapat salah satu Komponen Khusus berikut:

Kesehatan: Ibu hamil atau anak balita.

Pendidikan: Anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA.

Kesejahteraan Sosial: Terdapat lansia (di atas 60 tahun) atau penyandang disabilitas berat dalam rumah tangga.

Jika Anda berada di Desil rendah namun tidak memiliki komponen di atas, Anda tetap berhak mendapatkan bantuan lain seperti BPNT (Sembako), namun tidak untuk PKH.

Pastikan data kependudukan Anda di KTP dan KK sudah padan dengan data Dukcapil agar proses pendaftaran di DTKS berjalan lancar tanpa kendala administrasi.***

Editor : Ibnu Yunianto
#bansos #PKH #Cara daftar bansos #DTKS #Desil #kemensos #bpnt #kpm #kip #cek bansos 2026