Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kabar Gembira! Guru ASN Bakal Terima THR, Gaji ke-13, dan TPG 100 Persen

Dhian Harnia Patrawati • Sabtu, 10 Januari 2026 | 13:27 WIB
AFIRMASI - Pemerintah membuka program beasiswa kuliah S1 untuk guru PAUD dan nonformal agar dapat memperoleh tunjangan profesi guru.
AFIRMASI - Pemerintah membuka program beasiswa kuliah S1 untuk guru PAUD dan nonformal agar dapat memperoleh tunjangan profesi guru.

RADAR BALI - Tahun 2026 menjadi tahun yang penuh keberkahan bagi para tenaga pendidik di Indonesia. Pemerintah secara resmi memberikan kepastian terkait peningkatan kesejahteraan guru melalui pengalokasian anggaran yang fantastis. Langkah ini diambil sebagai jawaban atas dedikasi para pahlawan tanpa tanda jasa dalam mencerdaskan bangsa.

Sebelumnya, sempat muncul kekhawatiran di kalangan guru daerah mengenai potensi pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) hingga THR akibat ketidaktepatan penggunaan anggaran di beberapa wilayah.

Namun, keresahan tersebut kini terjawab dengan disahkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 pada akhir Desember lalu.

Pemerintah telah menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,66 triliun untuk tahun anggaran 2025, yang secara khusus dipersiapkan untuk pembayaran di tahun 2026.

Dana jumbo ini dibagi menjadi dua peruntukan utama:

Rp 3,80 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Rp 3,86 triliun untuk pembayaran Gaji ke-13.

Hadirnya regulasi ini menjadi angin segar sekaligus jaminan hukum bagi guru ASN di daerah agar hak-hak keuangan mereka tetap tersalurkan secara penuh tanpa potongan.

Mekanisme TPG 100 Persen: Siapa yang Berhak?

Salah satu poin yang paling menarik perhatian adalah mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mencapai 100 persen sebagai bagian dari komponen THR dan Gaji ke-13.

Berdasarkan korelasi antara KMK 372/2025 dan PP Nomor 11 Tahun 2025, terdapat ketentuan khusus bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP dari daerah.

Bagi Guru ASN bersertifikasi dalam kategori ini, mereka berhak menerima satu bulan TPG penuh sebagai komponen dari THR mereka.

Artinya, nominal yang masuk ke rekening nantinya mencakup akumulasi dari gaji pokok bulanan ditambah satu bulan TPG.

Kriteria utama penerima manfaat ini meliputi:

Status Aktif: Terdaftar sebagai ASN aktif saat periode penyaluran.

Sertifikasi: Memiliki Sertifikat Pendidik yang terverifikasi.

Tanpa TPP Daerah: Khusus bagi guru yang selama ini tidak mendapatkan tambahan penghasilan dari APBD daerahnya.

Validasi Data: Telah diajukan oleh Pemerintah Daerah dan lolos verifikasi resmi.

Jadwal Penting dan Batas Akhir Pencairan

Pemerintah juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam proses administrasi. Berdasarkan keterangan dari pihak Puslapdik, proses verifikasi data dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) memiliki jadwal yang ketat.

Dinas Pendidikan di setiap daerah diharapkan telah menyelesaikan usulan data paling lambat pada tanggal 5 Desember. Ketepatan waktu ini krusial karena batas akhir pencairan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) jatuh pada 12 Desember.

Jika terjadi keterlambatan pengusulan melewati tanggal 5 Desember, maka pencairan tunjangan tersebut akan diproses sebagai carryover (CO). Artinya, dana tersebut baru akan dibayarkan pada tahun berikutnya, yakni sekitar bulan Maret 2026.

Dengan adanya jaminan anggaran ini, para guru diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya tanpa perlu merasa khawatir akan hak-hak finansial mereka.

Meskipun demikian, para ASN tetap diimbau untuk terus memantau informasi resmi pemerintah mengenai detail teknis penyaluran agar seluruh proses berjalan lancar hingga dana masuk ke rekening masing-masing.***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#2026 #gaji ke 13 #tunjangan guru #sertifikasi guru #KMK 372 Tahun 2025 #tpg 100 persen #thr #dana alokasi umum #Guru ASN #Puslapdik #kesejahteraan guru #Info guru