RADAR BALI - Masa depan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi kini dibayangi ketidakpastian besar.
Memasuki fase kritis, masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) untuk proyek sepanjang 96,84 kilometer ini dipastikan akan berakhir pada 7 Maret 2026.
Berdasarkan regulasi Kementerian ATR/BPN, status Penlok hanya berlaku selama tiga tahun dengan maksimal satu kali perpanjangan selama satu tahun. Permohonan perpanjangan juga harus diajukan minimal 6 bulan sebelum masa berlakunya penlok habis.
Setelah tenggat tersebut terlampaui, pembekuan pengalihan hak atas tanah di jalur calon jalan tol terpanjang di Bali ini tidak dapat diperpanjang lagi. Mengingat belum ada permohonan perpanjangan, dipastikan penlok 8 Maret 2022 akan berakhir pada 7 Maret 2026.
Baca Juga: Bandara Bali Utara Masuk RPJMN, Kemenhub Tekankan Legalitas Lahan
Ketidakpastian ini memicu keresahan mendalam bagi ribuan warga pemilik lahan di Kabupaten Tabanan dan Jembrana yang merasa hak ekonomi mereka tersandera selama hampir empat tahun terakhir.
Status lahan yang masuk dalam Penlok saat ini berada dalam kondisi "beku" karena tidak dapat dipindahtangankan. Situasi tersebut juga menimbulkan tekanan luar biasa karena warga kehilangan kendali atas aset mereka sendiri.
Secara ekonomi, lahan tersebut seolah kehilangan nilai karena tidak dapat diperjualbelikan maupun dijadikan agunan bank untuk modal usaha. Selain itu, warga yang rumahnya berada di atas calon trase tol hidup dalam keragu-raguan untuk melakukan renovasi bangunan karena khawatir investasi mereka akan sia-sia jika penggusuran benar-benar dilakukan.
Skala dampak sosial dan ekonomi ini sangat luas, menjerat sedikitnya 64 desa di Tabanan dengan lahan seluas 212,9 hektare, serta 33 desa di Jembrana yang mencakup 4.305 bidang lahan.
Akar permasalahannya terletak pada sepinya minat investor pada proses lelang sebelumnya. Lonjakan biaya konstruksi, kenaikan anggaran pembebasan lahan, serta rendahnya estimasi volume lalu lintas membuat proyek ini dianggap tidak layak secara bisnis tanpa campur tangan pemerintah, sehingga nilai investasi awal sebesar Rp 25,4 triliun perlu dikaji ulang sepenuhnya.
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Pekerjaan Umum tengah melakukan kaji ulang studi kelayakan yang diperkirakan rampung bersamaan dengan berakhirnya masa Penlok pada 2026.
Kementerian PU membuka kemungkinan perubahan trase atau jalur tol untuk menyesuaikan kondisi lapangan dan minat investasi. Namun, jika perubahan trase diputuskan, maka seluruh proses dari perencanaan, DED, Amdal, hingga sosialisasi harus diulang dari nol dengan pembaruan Penlok yang baru.
Untuk menyelamatkan proyek, pemerintah sedang menggodok strategi baru melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Beberapa opsi yang muncul antara lain adalah memfokuskan investor pada ruas Pekutatan-Soka-Mengwi yang memiliki trafik lebih tinggi, sementara pemerintah berencana membiayai konstruksi pada ruas Gilimanuk-Pekutatan untuk mengurangi beban swasta.
Selain itu, terdapat opsi subsidi biaya pembebasan lahan serta perpanjangan masa konsesi. Meski berbagai opsi teknis terus digodok di tingkat pusat, bagi warga di Jembrana, Tabanan, dan Badung, kebutuhan utama mereka saat ini hanyalah kepastian.
Jika proyek memang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan dalam waktu dekat, warga mendesak agar status lahan mereka segera dibebaskan agar aktivitas ekonomi dan pembangunan desa dapat kembali berjalan normal.***
Editor : Ibnu Yunianto