RADAR BALI – Pertamina Patra Niaga berencana menerapkan kebijakan baru terkait penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi.
Mulai April 2026, pembelian elpiji 3 kilogram atau yang akrab disapa elpiji melon akan dibatasi maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap Kepala Keluarga (KK).
Langkah strategis tersebut diambil guna menekan potensi pembengkakan konsumsi yang diprediksi akan terus meningkat jika tidak segera dikendalikan.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menjelaskan, tanpa adanya pembatasan, konsumsi elpiji 3 kg pada tahun 2026 berpotensi menembus angka 8,7 juta ton.
Angka ini melampaui realisasi tahun 2025 dan berisiko menyebabkan kenaikan konsumsi sebesar 3,2 persen dari alokasi subsidi yang telah ditetapkan.
"Tanpa pembatasan, diperkirakan akan terjadi pembengkakan konsumsi sebesar 788 ribu ton sepanjang tahun 2026," ujar Achmad seperti dikutip Antara.
Sebaliknya, jika pembatasan 10 tabung per bulan diterapkan, proyeksi konsumsi dapat ditekan hingga ke angka 8,29 juta ton.
Jumlah tersebut merepresentasikan penurunan sebesar 2,6 persen dibandingkan realisasi tahun lalu.
Target Penerima Bansos dan Keluarga Miskin
Selain membatasi jumlah tabung, Pertamina mengusulkan agar penggunaan elpiji bersubsidi ini dikhususkan bagi keluarga yang tergolong miskin (desil 1-5) atau mereka yang termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial (bansos).
Hal ini didasari atas pertimbangan nilai subsidi yang sangat besar. Saat ini, harga keekonomian elpiji 3 kg mencapai sekitar Rp 47.000 per tabung, yang berarti nilai subsidi per tabung jauh lebih besar daripada harga yang dibayarkan oleh konsumen di pasar.
Pertamina telah menyusun peta jalan (roadmap) pengendalian yang akan dilaksanakan dalam tiga fase utama sepanjang tahun 2026:
Kuartal I: Penyaluran berjalan normal tanpa pengendalian untuk memantau tren awal tahun.
Kuartal II & III (Mulai April): Fase transisi dimulai dengan menerapkan batas maksimal 10 tabung per bulan per KK untuk konsumen rumah tangga.
Kuartal IV: Penyaluran mulai diterapkan secara ketat berdasarkan segmen atau desil (keluarga miskin), dengan tetap mempertahankan batas maksimal 10 tabung.
Pengawasan Berbasis NIK
Agar kebijakan ini tepat sasaran, distribusi nantinya akan dikunci melalui pencatatan transaksi berbasis NIK atau Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, rantai pangkalan akan diperketat dan pemerintah akan menyiapkan mekanisme pengecualian bagi usaha mikro serta rumah tangga yang sangat rentan.
Data internal menunjukkan bahwa rata-rata keluarga dengan empat anggota biasanya hanya menghabiskan sekitar satu tabung per minggu atau empat tabung per bulan.
Dengan demikian, batas 10 tabung dianggap masih sangat mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga wajar, sekaligus mampu membendung praktik penyelewengan distribusi.***
Editor : Ibnu Yunianto