RADAR BALI - Kabar gembira bagi bapak ibu guru di seluruh nusantara. Memasuki awal tahun 2026, mekanisme tunjangan profesi guru (TPG) mengalami transformasi besar.
Sesuai dengan kebijakan yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, TPG mulai dibayarkan setiap bulan, bukan lagi setiap tiga bulan sekali.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, sebagaimana telah dialokasikan dalam RAPBN 2026.
Skema Baru dan Besaran Tunjangan
Perubahan sistem ini menyasar guru ASN maupun non ASN yang telah memenuhi syarat.
Berikut adalah rincian besaran tunjangan yang berlaku pada tahun 2026:
Guru ASN: Sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Guru Non ASN: Bagi yang memiliki sertifikat pendidik, besaran tunjangan meningkat dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 2.000.000 per bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen agar proses transfer dilakukan langsung setiap bulan untuk mempermudah manajemen finansial para guru.
Jadwal Pencairan Februari 2026
Proses pencairan untuk bulan Februari 2026 mengikuti tahapan validasi data yang ketat melalui Info GTK.
Berikut adalah estimasi jadwalnya:
15–20 Februari 2026: Periode krusial verifikasi dan validasi data. kementerian melakukan penarikan data dari Dapodik untuk penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bulanan.
23–27 Februari 2026: Estimasi dana masuk ke rekening guru (setelah status di Info GTK dinyatakan "Valid" atau "Siap Dibayar").
Maret 2026: Diprediksi menjadi periode pencairan yang padat karena adanya potensi rapelan serta pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperkirakan cair 10 hari sebelum Lebaran.
Status SKTP dan Validasi Data
Berdasarkan informasi terbaru, proses pengambilan data SKTP sudah dimulai sejak Januari lalu.
Untuk pencairan bulan ini, bapak ibu guru perlu memperhatikan status pada Info GTK:
SKTPG per 20 Januari 2026: Telah disalurkan kepada penerima yang sesuai ketentuan.
SKTPG per 26 Januari 2026: Sedang dalam proses penyaluran bertahap.
SKTP Februari 2026: Sedang dalam tahap sinkronisasi data Dapodik.
Admin GTK menghimbau agar seluruh sekolah segera melengkapi data Dapodik secara akurat.
Data yang tidak valid pada bulan tertentu akan menyebabkan tunjangan bulan tersebut tertahan, meskipun tidak membatalkan tunjangan di bulan berikutnya selama data segera diperbaiki.
Syarat Utama Cair Tepat Waktu
Agar pencairan TPG Februari tidak mengalami kendala, pastikan poin-poin berikut telah terpenuhi:
Beban Mengajar: Minimal 24 jam tatap muka (JTM) dan maksimal 40 JTM per minggu.
Sinkronisasi Dapodik: Data harus sudah sinkron sebelum tanggal 15 setiap bulannya.
Status Kepegawaian: Pastikan data pangkat, golongan, dan gaji pokok sudah sesuai dengan kondisi terakhir.
Pemerintah meminta para guru yang bersertifikasi untuk tetap tenang jika dana belum masuk tepat pada tanggal estimasi, terutama jika bertepatan dengan akhir pekan, karena proses transfer antarbank hanya dilakukan pada hari kerja.***
Editor : Ibnu Yunianto