RADAR BALI - Kesejahteraan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi prioritas pemerintah menjelang hari raya Idul Fitri 2026.
Berdasarkan regulasi terbaru dalam PP Nomor 6 Tahun 2024, terdapat penyesuaian gaji pokok yang menjadi dasar utama penghitungan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pembayaran THR bagi prajurit direncanakan cair secara bertahap mulai Februari 2026.
Nominal yang diterima setiap personel akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100%.
Rincian Gaji Pokok TNI Sesuai PP No 6 Tahun 2024
Berikut adalah daftar gaji pokok dari pangkat terendah hingga tertinggi yang menjadi acuan perhitungan THR:
Golongan I: Tamtama
Pangkat Gaji Terendah (MKG 0) Gaji Tertinggi (Maks)
Prada Rp 1.775.000 Rp 2.741.300
Pratu Rp 1.830.500 Rp 2.827.000
Praka Rp 1.887.800 Rp 2.915.400
Kopda Rp 1.946.800 Rp 3.006.600
Koptu Rp 2.007.700 Rp 3.100.700
Kopka Rp 2.070.500 Rp 3.197.700
Golongan II: Bintara
Pangkat Gaji Terendah (MKG 0) Gaji Tertinggi (Maks)
Serda Rp 2.272.100 Rp 3.733.700
Sertu Rp 2.344.400 Rp 3.852.300
Serka Rp 2.418.900 Rp 3.974.600
Serma Rp 2.495.700 Rp 4.100.700
Pelda Rp 2.575.000 Rp 4.230.700
Peltu Rp 2.657.200 Rp 4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama (Pama)
Pangkat Gaji Terendah (MKG 0) Gaji Tertinggi (Maks)
Letda Rp 2.954.200 Rp 4.849.100
Lettu Rp 3.046.600 Rp 5.006.500
Kapten Rp 3.141.900 Rp 5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah (Pamen)
Pangkat Gaji Terendah (MKG 0) Gaji Tertinggi (Maks)
Mayor Rp 3.240.200 Rp 5.324.600
Letkol Rp 3.341.500 Rp 5.491.200
Kolonel Rp 3.446.000 Rp 5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi (Pati)
Pangkat Gaji Terendah Gaji Tertinggi
Brigjen/Laksma/Marsma Rp 3.553.800 Rp 5.840.100
Mayjen/Muda/Da Rp 3.665.000 Rp 6.022.800
Letjen/Madya/Ya Rp 5.485.800 Rp 6.211.200
Jenderal/Laksamana/Marsekal Rp 5.657.400 Rp 6.405.500
Komponen Tunjangan Kinerja (Tukin)
Selain gaji pokok, komponen terbesar dalam THR adalah Tunjangan Kinerja.
Berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018, besarannya ditentukan oleh "Kelas Jabatan":
KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
Wakil Kepala Staf Angkatan: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Tambahan Tunjangan Melekat
Untuk mendapatkan nilai kotor THR, nominal di atas masih harus ditambah dengan tunjangan bulanan lainnya:
Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok.
Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok (maksimal untuk 2 anak).
Tunjangan Pangan: Berupa uang atau beras (18 kg untuk prajurit dan 10 kg untuk anggota keluarga).
Tunjangan Jabatan/Umum: Diberikan bagi mereka yang menduduki posisi struktural, fungsional, atau tunjangan umum bagi yang tidak memegang jabatan tertentu.***
Editor : Ibnu Yunianto