RADAR BALI – Publik Indonesia tengah digemparkan oleh polemik yang melibatkan pasangan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Pamungkas Iwantoro.
Hal ini bermula dari unggahan video Dwi yang menyatakan keengganan anak-anaknya untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Unggahan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat dan pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun bersuara saat memberikan Konferensi Pers Realisasi APBN pada Senin (23/2/2026).
Purbaya mengungkapkan Arya Pamungkas Iwantoro (AP) telah menyetujui untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah digunakannya, termasuk kewajiban membayar bunganya.
Kontroversi mencuat setelah Dwi Sasetyaningtyas mengunggah konten yang memamerkan paspor Inggris untuk anak keduanya.
Dalam video tersebut, ia melontarkan pernyataan, "Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."
Dwi tercatat telah menyelesaikan studi S2 pada 2017 dan menuntaskan masa pengabdiannya di Indonesia.
Namun, Arya Pamungkas Iwantoro, diketahui belum memenuhi kewajiban kontribusi di Indonesia setelah menamatkan studi S3 di Belanda.
Sanksi Tegas dan Blacklist Permanen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyesalkan sikap tersebut, mengingat dana LPDP berasal dari pajak dan utang negara untuk pembangunan SDM.
Selain pengembalian dana, Purbaya memastikan sanksi berat lainnya bagi pasangan tersebut.
Keduanya akan masuk daftar hitam permanen sehingga tidak bisa lagi bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan instansi pemerintah Indonesia.
Purbaya memerintahkan pemeriksaan terhadap seluruh penyaluran beasiswa LPDP guna memastikan kepatuhan para penerima.
Rincian Dana yang Harus Dikembalikan
Berdasarkan ketentuan untuk angkatan 2016, Arya yang menempuh studi Master of Science (MSc) di Utrecht University sebelum melanjutkan doktoralnya, wajib mengembalikan komponen biaya sebagai berikut:
Dana Pendidikan (Direct Cost): Meliputi seluruh tuition fee (biaya kuliah), tunjangan buku tahunan (sekitar Rp 10.000.000/tahun), dan dana penelitian tesis.
Dana Pendukung (Indirect Cost): Akumulasi living allowance (biaya hidup) bulanan di Belanda, settlement allowance, tiket pesawat pergi-pulang, serta biaya asuransi kesehatan dan visa.
Bunga dan Denda: Sesuai kesepakatan terbaru, pengembalian juga mencakup nilai bunga yang timbul akibat pelanggaran kontrak pengabdian.
Latar Belakang Keluarga
Sosok Arya Pamungkas Iwantoro juga menjadi sorotan karena latar belakang keluarganya. AP merupakan putra dari Syukur Iwantoro, mantan pejabat eselon I di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Saat ini, Syukur Iwantoro menjabat sebagai Vice President Director di PT RMI-Mitr Phol Group dan ketua umum Gabungan Pengusaha Gula Indonesia (Gapgindo).
LPDP Perketat Pengawasan
Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyelidiki lebih dari 600 awardee terkait pelanggaran kewajiban pengabdian.
Dari jumlah tersebut, 8 orang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, sementara 36 lainnya dalam proses penindakan.
LPDP memantau kepatuhan alumni melalui sinkronisasi data keimigrasian, laporan masyarakat, hingga pemantauan aktivitas di media sosial.
Sesuai aturan, lulusan S2/S3 luar negeri wajib mengabdi di Indonesia dengan rumus 2n + 1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun) secara berturut-turut.***
Editor : Ibnu Yunianto