RADAR BALI - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam.
Kebijakan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan jamaah, serta memastikan tata kelola ibadah haji tetap sesuai dengan regulasi dan syariat Islam.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo, menegaskan bahwa jamaah haji memiliki kebebasan penuh dalam memilih jenis haji.
Namun, ia mengingatkan adanya tanggung jawab finansial di balik pilihan tersebut.
“Jamaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik ifrad (melaksanakan umrah setelah berhaji), qiran (haji dan umrah digabung), maupun tamattu (umrah dulu baru haji)," katanya.
"Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jamaah yang melaksanakan haji qiran dan tamattu’,” ujar Puji di Jakarta (16/03/2026).
Mekanisme Pembayaran Dam: Arab Saudi vs Tanah Air
Surat edaran terbaru ini mengatur secara rinci dua opsi mekanisme pelaksanaan dam bagi jamaah Indonesia:
1. Pelaksanaan di Tanah Suci (Arab Saudi)
Jamaah yang memilih menyembelih hewan dam di Arab Saudi wajib melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu program Adahi. Pembayaran dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan biaya sekitar 720 SAR.
Berdasarkan kurs transaksi per 18 Maret 2026 (1 SAR = Rp 4.522), maka estimasi biaya dam yang harus disiapkan jamaah adalah sekitar Rp 3.255.840.
Pemerintah memberikan peringatan keras terhadap praktik pemotongan liar yang sering terjadi di sekitar wilayah Makkah demi menjamin keabsahan ibadah.
“Seluruh jamaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jamaah,” tegas Puji Raharjo.
2. Pelaksanaan di Tanah Air (Indonesia)
Kemenhaj kini membuka opsi pelaksanaan dam di Indonesia melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZ, organisasi keagamaan, atau KBIHU.
Puji menekankan pentingnya akuntabilitas dalam skema baru ini.
“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” tambahnya.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Sejalan dengan kebijakan pemerintah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pengalihan penyembelihan dam ke tanah air adalah sah secara syari.
Mengapa Boleh Disembelih di Indonesia?
Majelis Tarjih merumuskan beberapa alasan kuat di balik kebolehan pengalihan lokasi ini (Taḥqīq al-Manāṭ):
Keadilan Distribusi: Daging dam di Arab Saudi seringkali mengalami surplus, sementara Indonesia masih menghadapi tantangan gizi dan stunting.
Efisiensi Logistik: Biaya pengiriman daging dari Saudi ke Indonesia sangat mahal, sehingga manfaat dana jamaah tidak maksimal.
Risiko Biosekuriti: Aturan ketat karantina terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat pengiriman daging mentah berisiko dimusnahkan.
Tafsir Syariat
Dalam tinjauan syariat, Majelis Tarjih berpendapat bahwa perintah menyembelih "sampai ke Ka’bah" (QS. Al-Maidah: 95) tidak bersifat kaku secara geografis (taʿabbudī), melainkan bersifat rasional (taʿaqqulī).
“Menetapkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam dari Tanah Haram ke tanah air (Indonesia) adalah sah secara syar'ī dalam kondisi saat ini demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan menghindari kemubaziran,” bunyi diktum fatwa tersebut.
Panduan bagi Jamaah
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi jamaah dan mengurangi potensi praktik ilegal.
Bagi warga Muhammadiyah, Majelis Tarjih memberikan arahan khusus mengenai penyaluran dana tersebut.
“Mengimbau kepada seluruh jemaah haji, khususnya warga Muhammadiyah, yang ingin menyembelih di tanah air, agar mengalihkan penyaluran dana dam mereka melalui lembaga amil resmi, seperti Lazismu, yang memiliki sistem akuntabilitas jelas di tanah air,” tulis rekomendasi Majelis Tarjih.
Langkah ini diambil demi menjamin ibadah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi ketahanan pangan bangsa dan terhindar dari oknum tidak bertanggung jawab.***
Editor : Ibnu Yunianto