Langkah ini mulai berlaku efektif pada 10 April 2026 sebagai tindak lanjut dari transformasi budaya kerja nasional.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada 31 Maret 2026.
Aturan tersebut bertujuan untuk mendorong efisiensi birokrasi, mengurangi polusi akibat mobilitas, serta mempercepat digitalisasi layanan publik di tingkat daerah.
Sektor Pelayanan Publik Tetap Bekerja dari Kantor (WFO)
Meskipun kebijakan ini berlaku secara umum, Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Sektor-sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak diperkenankan menerapkan WFH dan wajib menjalankan mekanisme work from office (WFO).
Adapun sektor dan perangkat daerah yang dikecualikan dari aturan WFH antara lain:
Layanan Kesehatan: Rumah sakit dan Puskesmas.
Keamanan dan Kedaruratan: Satpol PP dan BPBD.
Kependudukan dan Perizinan: Dinas Dukcapil dan PTSP.
Sektor Strategis: Transportasi, logistik, energi, keuangan, dan kebersihan.
Pendidikan: Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan tatap muka lima hari dalam seminggu.
Selain sektor pelayanan, jabatan pimpinan tinggi seperti pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama di tingkat provinsi tetap diwajibkan bekerja dari kantor untuk memastikan koordinasi berjalan lancar.
Pengawasan Melalui Aplikasi SIKEPO
Untuk menjaga produktivitas selama masa WFH, Pemprov Bali memanfaatkan infrastruktur digital yang telah terbangun sejak masa pandemi Covid-19.
Pengawasan kinerja ASN dilakukan secara ketat melalui aplikasi SIKEPO (Sistem Informasi Kinerja Pegawai Online).
Setiap ASN wajib melaporkan rencana kerja dan realisasi harian yang dipantau langsung oleh atasan masing-masing.
"Infrastruktur digital pemerintahan telah dipersiapkan sehingga ketika WFH diterapkan, kinerja dan akuntabilitas tetap terjaga," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali I Wayan Budiasa.
Tujuan Transformasi Budaya Kerja ASN
Secara nasional, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Beberapa poin utama yang ingin dicapai melalui kebijakan WFH ASN adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi budaya kerja, mendorong percepatan layanan digital di pemerintah daerah, menghemat penggunaan sumber daya kantor, mengurangi polusi udara akibat pengurangan mobilitas kendaraan, dan mendorong pola hidup sehat dan keseimbangan kerja bagi pegawai.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Bali diharapkan menjadi salah satu percontohan daerah yang sukses melakukan transformasi birokrasi digital dengan tetap menjaga kualitas layanan masyarakat yang prima.***
Editor : Ibnu Yunianto