RADAR BALI - Duka mendalam menyelimuti tanah air setelah tiga prajurit terbaik TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) gugur dalam tugas.
Di balik pengabdian yang luar biasa di medan konflik, negara dan organisasi internasional telah menyiapkan skema perlindungan serta kompensasi sebagai bentuk apresiasi tertinggi bagi keluarga yang ditinggalkan.
UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon) dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB untuk menjadi pasukan penjaga perdamaian antara Lebanon dan Israel.
Fokus utama misi ini adalah menjaga stabilitas di sepanjang Garis Biru (Blue Line), yang menjadi perbatasan de facto kedua negara.
UNIFIL pertama kali dikerahkan ke Lebanon pada 1978. Misi tersebut bertugas memantau gencatan senjata yang mengakhiri serangan Israel ke wilayah selatan negara itu.
Sejak 2006, UNIFIL juga diberi mandat untuk memantau penghentian permusuhan lintas batas setelah konflik besar antara IDF dan Hizbullah, mendukung rencana penarikan milisi Hizbullah, serta penempatan kembali militer Lebanon.
Rencana tersebut tercantum dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701. Tugas ini membawa risiko nyawa yang sangat tinggi. Sejak pertama kali dibentuk, tercatat sekitar 339 personel dari berbagai negara telah gugur dalam menjalankan mandat internasional di kawasan tersebut.
Situasi Terakhir Lebanon Selatan (Maret 2026)
Eskalasi konflik di wilayah ini meningkat tajam sejak akhir Maret 2026. Serangan udara Israel telah merenggut ribuan nyawa di berbagai wilayah Lebanon.
Kementerian Kesehatan Lebanon melaporkan lebih dari 1.200 orang tewas, termasuk ratusan anak-anak tidak berdosa.
Agresi militer yang kian intensif ini tidak hanya memicu krisis kemanusiaan dengan jutaan penduduk yang mengungsi, tetapi juga mengancam keselamatan personel PBB yang berada di zona merah.
Daftar Personel TNI yang Gugur dalam Tugas UNIFIL
Indonesia merupakan salah satu penyumbang pasukan terbesar dalam misi ini. Berikut adalah daftar prajurit TNI yang gugur demi menjaga perdamaian di Lebanon:
Praka Farizal Rhomadhon (Maret 2026) – Gugur akibat serangan artileri di Adchit Al Qusayr.
Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar (Maret 2026) – Gugur akibat ledakan konvoi logistik di Bani Hayyan.
Sertu Muhammad Nur Ichwaan (Maret 2026) – Gugur bersama Kapten Zulmi dalam insiden konvoi di Lebanon Selatan.
Serka (Anumerta) Dudi Iskandar (Desember 2024) – Gugur akibat serangan artileri di area pos jaga perbatasan.
Sertu (Anumerta) Sugiarto (2014) – Meninggal dunia karena sakit saat menjalankan tugas.
Serka (Anumerta) Syaiful Anwar (Agustus 2010) – Gugur dalam kecelakaan lalu lintas saat patroli rutin.
Rincian Kompensasi dan Hak Keluarga Korban
Berdasarkan kebijakan panglima TNI dan standar operasional PBB, keluarga dari prajurit yang gugur berhak menerima kompensasi finansial serta penghargaan non-finansial sebagai berikut:
1. Santunan Finansial (Estimasi Total Rp 1,8 Miliar)
Setiap ahli waris akan menerima santunan tunai yang bersumber dari beberapa lembaga:
Santunan Kematian PBB: Sekitar Rp1,2 miliar (dibayarkan melalui prosedur resmi PBB).
ASABRI: Santunan risiko kematian khusus (SRKK) sekitar Rp450 juta.
Dana Lainnya: Meliputi Nilai Tunai Tabungan Asuransi, Tabungan Wajib Perumahan (TWP AD), serta santunan dari mitra perbankan.
2. Tunjangan Pendidikan dan Hari Tua
Beasiswa: Negara memberikan beasiswa pendidikan sebesar Rp 30 juta per anak untuk menjamin kelangsungan sekolah mereka.
Gaji Terusan: Keluarga akan tetap menerima gaji penuh almarhum selama 12 bulan ke depan sebelum beralih ke tunjangan pensiun janda/duda.
3. Penghormatan Kenegaraan
Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB): Seluruh prajurit yang gugur mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi secara Anumerta.
4. Medali Dag Hammarskjöld
Penghargaan tertinggi dari PBB yang diberikan secara anumerta kepada personel yang gugur dalam operasi perdamaian.
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa seluruh proses administrasi akan dikawal ketat sehingga hak-hak para pahlawan bangsa ini dapat diterima oleh keluarga tepat waktu sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanan mereka di kancah internasional.***
Editor : Ibnu Yunianto