Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Alasan KPK Panggil Muhadjir Effendy di Kasus Kuota Haji

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 18 Mei 2026 | 13:55 WIB
Eks Menag Ad Interim Muhadjir Effendy.
Eks Menag Ad Interim Muhadjir Effendy.

 

RADAR BALI - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy bakal dipanggil kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini dilakukan setelah mantan Menteri Agama Ad Interim tahun 2022 tersebut berhalangan hadir pada agenda pemeriksaan yang semestinya berlangsung di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Kesaksiannya diperlukan demi merampungkan berkas perkara dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya rencana pemanggilan ulang tersebut terkait ketidakhadiran saksi yang bersangkutan. "Tim penyidik tengah menyusun kembali agenda pemanggilan terhadap saksi MHJ," kata Budi.

Saat ini, institusi penegak hukum tersebut masih terus mengumpulkan bukti dan informasi dari berbagai saksi guna memperjelas konstruksi perkara.

Budi menambahkan bahwa pihak Muhadjir telah memberikan respons formal terkait undangan pemeriksaan sebelumnya. 

"Saksi sudah memberikan konfirmasi resmi dan memohon agar pemeriksaan dijadwalkan ulang. Oleh karena itu, penyidik akan menyusun waktu pemanggilan kembali," ujarnya.

Perjalanan Kasus dan Kerugian Negara

Penyidikan skandal kuota haji untuk periode anggaran 2023–2024 ini sejatinya telah bergulir sejak 9 Agustus 2025. Hingga semester pertama tahun ini, penanganan kasus telah menjerat sejumlah nama besar dan mengungkap kerugian negara yang masif.

9 Januari 2026: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), resmi menyandang status tersangka.

27 Februari 2026: Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI keluar dan mencatat kerugian keuangan negara fantastis, yakni sebesar Rp622 miliar.

Maret 2026: Penyidik melakukan penahanan terhadap Yaqut dan Ishfah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

30 Maret 2026: Dua tersangka baru dari sektor swasta ditetapkan, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Alasan Pemeriksaan Eks Menko PMK

Pemanggilan Muhadjir Effendy didasari oleh posisi sementaranya di masa lalu. Ia sempat memegang kendali Kementerian Agama sebagai pejabat ad interim saat menteri definitif saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, sedang mengawal operasional haji di Arab Saudi pada tahun 2022.

KPK memerlukan keterangannya bukan karena ia terlibat dalam tindakan pidana, melainkan untuk keperluan berikut:

Analisis Tata Kelola Birokrasi: Penyidik ingin membedah regulasi standar, mekanisme pembagian kuota, dan sistem administrasi yang berlaku di Kementerian Agama.

Data ini akan dipakai sebagai tolok ukur untuk mendeteksi letak penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada musim haji 2023–2024.

Kesaksian dari mantan pejabat tinggi ini krusial untuk melihat apakah ada perubahan aturan yang sengaja dilakukan oleh para tersangka demi memuluskan pengalihan kuota tambahan secara ilegal.

Secara hukum, kapasitas Muhadjir dalam kasus senilai Rp 622 miliar ini murni sebagai saksi ahli birokrasi yang diharapkan mampu membuat terang benderang jalannya penyidikan yang sedang menjerat empat tersangka utama di atas.***

Editor : Ibnu Yunianto
#KPK Panggil Muhadjir Effendy #Kasus Haji 2023-2024 #Korupsi Kementerian Agama #yaqut cholil qoumas #korupsi kuota haji