RADAR BALI - Pemerintah dipastikan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Karena tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional (Hari Lahir Pancasila), proses transfer ke rekening masing-masing PNS dan PPPK baru dimulai pada hari kerja berikutnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran yang disiapkan untuk pembayaran tunjangan tahunan ini mencapai sekitar Rp 55 triliun. Langkah ini diharapkan mampu menjadi stimulus perekonomian nasional.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global, antara lain melalui gaji ke-13 ASN," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sesuai dengan Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, gaji ke-13 tahun ini dibayarkan penuh 100 persen tanpa dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya. Besaran nominalnya mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pegawai pada bulan Mei 2026.
Rincian Komponen Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Secara umum, besaran nominal yang diterima disesuaikan dengan sumber pendanaan masing-masing instansi:
1. Sumber Dana APBN (Pusat)
Gaji pokok
Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan)
2. Sumber Dana APBD (Daerah)
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan (disesuaikan dengan kapasitas fiskal dan regulasi daerah masing-masing)
3. Komponen untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Aturan Khusus CPNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu
Regulasi tahun ini memberikan ketetapan spesifik bagi pegawai dengan status kerja tertentu, termasuk skema proporsional untuk menghemat anggaran negara secara akurat.
CPNS: Calon Pegawai Negeri Sipil hanya menerima 80% dari gaji pokok PNS, namun tetap mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum/kinerja (pusat), atau tambahan penghasilan (daerah) sesuai formasi jabatannya.
PPPK Penuh Waktu: Diberikan penuh sesuai komponen di atas jika masa kerja sudah setahun. Namun, jika masa kerja kurang dari satu tahun, besaran akan dihitung secara proporsional. Perlu dicatat, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima gaji ke-13.
PPPK Paruh Waktu: Berdasarkan UU ASN, kelompok ini tetap berhak menerima gaji ke-13 sebagai bagian resmi dari insan korps aparatur negara. Hanya saja, nominalnya bersifat prorata (proporsional) yang dihitung berdasarkan jumlah jam kerja dalam kontrak bulanan serta menggunakan dasar Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) atau penghasilan terakhir saat menjadi tenaga honorer.
Sebagai informasi, terdapat pengecualian bagi PPPK (penuh maupun paruh waktu). Sesuai Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, hak gaji ke-13 gugur apabila pegawai sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Daftar Nominal Pegawai Non-ASN dan Lembaga Nonstruktural
Bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga nonstruktural, pemerintah menetapkan besaran flat berdasarkan jenjang jabatan dan latar belakang pendidikan formal:
Pimpinan & Pejabat Setingkat:
Ketua/Kepala: Rp31,4 juta
Wakil Ketua: Rp29,6 juta
Sekretaris dan Anggota: Rp28,1 juta
Pejabat Setingkat Eselon I: Rp24,8 juta
Pejabat Setingkat Eselon II: Rp19,5 juta
Pejabat Setingkat Eselon III: Rp13,8 juta
Pejabat Setingkat Eselon IV: Rp10,6 juta
Pegawai Non-ASN (Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja):
SD hingga SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
SMA hingga D-I: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
D-II hingga D-III: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
D-IV atau S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
S2 hingga S3: Rp7,7 juta – Rp 9 juta
Pencairan dana ke rekening dipastikan berkala mulai 2 Juni. Jika ada keterlambatan administrasi di tingkat pemerintah daerah atau satuan kerja, regulasi menjamin bahwa hak upah ke-13 ini tetap dapat dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya setelah Juni 2026.***
Editor : Ibnu Yunianto