RADAR BALI - Pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Pesanggaran, Denpasar, dipastikan segera memasuki tahap konstruksi nyata.
Pemerintah menargetkan pelaksanaan groundbreaking atau peletakan batu pertama dapat berjalan pada 8 Juli 2026 hari ini, sedangkan fasilitas pengolah sampah modern berbasis energi thermal tersebut diproyeksikan mulai beroperasi penuh pada September 2027.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat saat melakukan peninjauan mendalam di lokasi pembangunan PSEL Pesanggaran pada Rabu (10/6/2026).
Menurut menteri LH, proyek strategis ini membutuhkan waktu pengerjaan fisik sekitar 15 bulan hingga siap diuji coba. Dalam kunjungan kerja tersebut, ia sekaligus meluruskan isu keliru yang beredar di masyarakat mengenai penutupan total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Jumhur menjelaskan bahwa pemerintah bukan menutup kawasan tersebut secara keseluruhan, melainkan menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang selama ini memicu polusi udara dan estetika yang buruk.
Ke depan, TPA Suwung masih tetap berfungsi secara terbatas untuk menerima sisa sampah residu yang benar-benar tidak dapat diolah lagi. Namun, tata kelola di zona tersebut akan diubah secara bertahap menggunakan sistem penataan landfill yang jauh lebih ramah lingkungan demi mengejar target zero waste.
Langkah strategis ini juga menjadi penanda berakhirnya era open dumping di seluruh kabupaten/kota di Bali, termasuk operasional pembuangan terbuka di TPA Bengkala, Buleleng.
"Ya, residu kita kan sedikit sekali. Jadi kalau pemilahannya sudah sempurna dari hulu, kemudian proses di tengah jalannya juga sempurna, sebenarnya kita bisa mencapai target zero waste sebetulnya," ujar menteri LH optimistis.
Kendati demikian, sorotan utama dari menteri LH justru tertuju pada standardisasi armada pengangkut sampah yang akan menuju kawasan PSEL.
Mengingat kapasitas tampung PSEL dirancang sangat besar hingga mencapai 1.200 ton sampah per hari, intensitas lalu lintas kendaraan angkut di jalur protokol Denpasar-Badung dipastikan meningkat tajam.
Untuk itu, ia mendesak Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung wajib meremajakan armada mereka ke jenis truk kompaktor (compactor truck) guna mencegah dampak pencemaran lingkungan baru di jalur pariwisata.
"Nah, ini pesan dari Jakarta, dari pusat ya. Kami mengharapkan bahwa truk yang mengantar ini harus truk yang standar. Jadi jangan jenis angkutan bak terbuka biasa," kata alumnus SMPN 1 Denpasar ini.
"Karena kalau ini datang dari berbagai daerah, nanti ada kebocoran air lindi (leachate) misalnya di jalanan, masyarakat bisa marah. Nah, karena itu, saya mewanti-wanti betul alat angkutnya harus standar, namanya kompaktor," tegas Jumhur.
Kewajiban beralih ke truk kompaktor ini didasari oleh keunggulan teknologi hidrolik bak tertutup total (fully enclosed) yang mampu mengunci bau busuk agar tidak menyebar ke pemukiman atau area wisata sepanjang Sanur, Kuta, dan Benoa.
Selain memiliki sistem pres yang membuat volume muatan 2 hingga 3 kali lipat lebih efisien, truk kompaktor dilengkapi tangki penampung air lindi khusus di bagian bawah.
Cairan kotor dari sampah tersebut akan dikunci rapat dan baru dibuang secara aman setelah armada tiba di instalasi pengolahan PSEL, sehingga dijamin tidak akan ada tetesan air berbau menyengat di sepanjang jalan raya.
Menindaklanjuti instruksi pusat, Pemerintah Provinsi Bali bersama Dinas Perhubungan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota kini tengah menyusun regulasi teknis masa transisi.
Pemerintah daerah dan pihak swasta swakelola diwajibkan mulai mengalokasikan anggaran pengadaan truk kompaktor secara bertahap hingga tahun 2027. Selama masa konstruksi PSEL berjalan, operasional truk sampah konvensional bak terbuka akan dibatasi ketat dan dilarang melintas pada jam sibuk pariwisata, serta wajib menggunakan penutup terpal berlapis tebal pada malam hari.
Ketika PSEL resmi beroperasi, petugas akan menyaring ketat gerbang masuk; setiap truk terbuka atau kendaraan yang kedapatan bocor air lindinya akan langsung ditolak dan diancam sanksi pencabutan izin angkut.
Merespons komitmen pembenahan sistem dari hulu hingga hilir tersebut, Pemerintah Kota Denpasar terus bergerak cepat memaksimalkan tata kelola sampah di tingkat menengah.
Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi 24 unit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang tersebar di wilayah kota. Program optimalisasi tersebut diwujudkan lewat penambahan mesin-mesin pengolahan sampah modern serta peningkatan kapasitas tenaga operasional di lapangan.
Pemkot Denpasar juga mengonfirmasi bahwa saat ini proses pembangunan fasilitas pengolahan sampah serupa sedang berjalan di wilayah Sesetan guna mempercepat pemilahan sampah organik dan anorganik langsung dari wilayah pemukiman warga.***
Editor : Ibnu Yunianto