Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Viral Dulu Baru Ditindak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembakaran Santri Lombok Tengah, hingga Seret Pemilik Pondok

Desi Rabiati • Jumat, 10 Juli 2026 | 07:06 WIB
Korban pembakaran di pondok pesantren Lombok Tengah (sumber:instagram)
Korban pembakaran di pondok pesantren Lombok Tengah (sumber:instagram)

DENPASAR,radarbali.jawapos.com – Kasus Pembakaran yang terjadi di Pondok Pesantren Rosidatus Saulatiyah Al-Ibrahim NW Sengkol Kecamatan Batukliang kini memasuki babak baru.

Kasus pembakaran yang memakan korban 3 anak santri tersebut saat ini tengah menjadi sorotan publik dan menuai reaksi tokoh nasional. 

Usai viral, pihak kepolisian Lombok Tengah langsung menindaklanjuti kasus tersebut dan menetapkan dua tersangka yakni seorang anak inisial MR dan AMR yang merupakan pemilik pondok pesantren.

Baca Juga: Kolaborasi Mahasiswa Korsel dan Bali,  Pentaskan "Pangeran Kodok" dengan Paduan Musik Dua Negara

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, namun baru terungkap dan ditangani kepolisian pada Juni 2026 setelah adanya informasi yang diterima Polda NTB. 

Menurutnya, insiden itu tidak langsung dilaporkan karena sebelumnya terdapat penyelesaian internal di lingkungan pesantren.

"Dari hasil penyelidikan mengungkap terdapat empat korban, yakni ADR (13) mengalami luka berat, SAH (12) mengalami luka bakar berat, MYSlS (14) mengalami luka ringan, dan SS (13) yang meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan medis," ujarnya, Saat konferensi Pers di Mapolresta Loteng, Kamis (9/7).

Baca Juga: Jibom Gegana Sterilkan Hotel Merusaka, Polda Bali Pastikan Forum Menteri ASEAN Aman

Ia menyatakan Kapolda NTB memerintah langsung untuk melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut sejak masuknya laporan.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita barang bukti, serta mengumpulkan visum et repertum dan rekam medis korban.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni MR, seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dan AMR yang merupakan pimpinan Ponpes.

Baca Juga: Sadar Sudah Bikin Kegaduhan, Sarwendah Unggah Video Minta Maaf Tanpa Sebut Nama Ruben Onsu

"Yang bersangkutan masih berstatus pelajar bersikap kooperatif serta memperhatikan perlindungan anak maka di kenakan wajib lapor selama proses hukum berlangsung," ucapnya.

Sebelumnya, kasus tersebut juga menyita perhatian para selebriti tanah air.

Banyak yang mengaku prihatin dengan kondisi fisik korban.

Adapun korban terdapat tiga orang santri, satu meninggal dunia dan dua lainnya luka parah hingga 80 persen luka bakar.

Baca Juga: Cek Fakta! WNA Rusia Diculik 30 Jam di Kuta Selatan Bali, Dipaksa Serahkan Aset Kripto?

Pihak keluarga sendiri menuntut keadilan atas insiden yang menimpa anak mereka. 

Bahkan salah satunya bingung biaya oprasi sang anak yang terbilang mahal.

Pihak pondok pesantren sendiri menyebutkan tak ada pembakaran seperti yang dituduhkan.

Mereka menyebutkan hal itu murni tanpa sepengetahuan mereka dan tak sengaja dilakukan oleh para santri yang hendak membuat katapel.***

Editor : Desi Rabiati
#santri dibakar #santri lombok tengah dibakar #kasus pembakaran santri #pondok pesantren